Musi Rawas, Sumatera Selatan – Pada Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.507.000.000 untuk kegiatan pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan. Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa sub kegiatan.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, terdapat indikasi penyimpangan yang patut dipertanyakan karena beberapa kegiatan diduga tumpang tindih dengan bagian lain.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa biasanya kegiatan seperti makan dan minum rapat serta jamuan tamu dilaksanakan oleh Bagian Umum. Namun, kegiatan serupa juga muncul dalam program Prokopim.
“Biasanya kegiatan makan minum rapat dan jamuan tamu itu dianggarkan di Bagian Umum. Kalau bagian lain juga menganggarkan, saya kurang paham,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perjalanan dinas dalam daerah untuk kepala daerah, serta klaim bahan bakar kendaraan biasanya tercatat di Bagian Umum.
“Kalau selain itu, saya kurang tahu,” tambahnya.
Tak hanya itu, dalam beberapa judul kegiatan lain di Prokopim juga ditemukan anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak – yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Prokopim Setda Musi Rawas belum membuahkan hasil. Hal yang sama juga terjadi saat wartawan mencoba menghubungi Sekretaris Daerah Musi Rawas, Ali Sadikin, namun belum mendapat tanggapan.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)