Lubuklinggau – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menggeledah rumah Amrullah, tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan perizinan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (25/3/2025) ini dipimpin langsung oleh Belmento dan dilakukan di kediaman Amrullah, yang berlokasi di Jalan Waringin Lintas, Kecamatan Puncak Kemuning, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Diketahui, Amrullah pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPTP) Mura periode 2008-2011 dan kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Rawas Utara (Muratara).
Belmento, yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
“Hari ini kami hanya melakukan penggeledahan di rumah Bapak Amrullah sebagai tersangka dalam kasus perizinan perkebunan di Mura. Untuk informasi lebih lanjut, akan disampaikan oleh Kejati Sumsel,” ujar Belmento singkat.
Penggeledahan ini menjadi babak baru dalam penyelidikan kasus yang tengah bergulir. Kejati Sumsel diperkirakan akan segera mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait temuan dari penggeledahan tersebut.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)