Musi Rawas – Pemerintah Kecamatan Sukakarya menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada perwakilan Desa Sugih Waras dalam sebuah acara di Kantor Camat Sukakarya.
Kasi PMD, Sari Yusnani, secara simbolis menyerahkan SPPT PBB kepada Sekretaris Desa Soetarno dan Kaur Darwis. Pajak PBB merupakan kewajiban bagi setiap individu atau badan yang memiliki tanah atau bangunan dengan nilai ekonomi tertentu.
“Wajib Pajak adalah mereka yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, pembayaran PBB menjadi kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Sari Yusnani, Senin (17/3/2025).
Pendapatan dari PBB akan digunakan untuk berbagai program pembangunan, termasuk:
1. Infrastruktur,
2. Pendidikan,
3. Kesehatan, dan
4. Pelayanan publik lainnya.
Pemerintah Kecamatan Sukakarya menghimbau seluruh masyarakat Desa Sugih Waras untuk membayar PBB tepat waktu guna mendukung kelancaran pembangunan daerah.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)