Jakarta, 16 Maret 2025 – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/3/2025).
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, sekaligus beradaptasi dalam menghadapi ancaman, baik militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menekankan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, menyesuaikan dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal untuk tetap mengabdi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI. “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit tetap bisa berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana ditegaskan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025). “Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.
TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
(Puspen TNI)