Lubuklinggau – Menjamurnya gedung penangkaran sarang burung walet di kawasan permukiman Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Seorang mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari mendesak Wali Kota Lubuklinggau untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan serta regulasi yang berlaku.
Berdasarkan pantauan media pada Sabtu (15/3/2025), penangkaran sarang burung walet banyak ditemukan di berbagai kecamatan, terutama di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Marga Mulia, hingga Kelurahan Lubuk Kupang.
Ferry Isrop, seorang mahasiswa HTN yang juga aktif dalam isu lingkungan, turut angkat bicara. Di sela kesibukannya melakukan penelitian di Kecamatan Lubuklinggau Utara I untuk keperluan skripsinya, ia menegaskan pentingnya peran Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
“Semoga Wali Kota Lubuklinggau, Rahmat Hidayat, segera membentuk tim untuk turun ke lapangan dan memastikan para pelaku usaha penangkaran sarang burung walet yang telah beroperasi benar-benar mematuhi Perda Nomor 12 Tahun 2023 serta regulasi lainnya,” ujarnya.
Ferry juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diperoleh dari usaha ini, mengingat pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari pemasukan penting bagi pemerintah kota.
“Pemkot wajib memberikan sanksi tegas jika ada pelaku usaha penangkaran sarang burung walet yang melanggar aturan,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah kota terkait desakan tersebut. Namun, penggiat lingkungan dan masyarakat berharap ada langkah konkret dalam penegakan aturan demi keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)