Surabaya – Polemik peredaran oli palsu merek Yamalube kembali mencuat, memicu aksi protes dari konsumen dan aktivis. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi protes, menyoroti lambannya respons PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIM) dalam menindak peredaran oli palsu yang telah berlangsung lama.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurangnya langkah pencegahan dari YIM.
“Kami sangat peduli terhadap konsumen. Tidak habis pikir bagaimana peredaran oli palsu ini bisa berlangsung lama tanpa tindakan tegas. Mengapa barcode tidak ditaruh di luar kemasan untuk memudahkan verifikasi? Kenapa baru sekarang YIM mengirimkan surat terkait pemalsuan ini?” ujarnya dalam orasi.
Baihaki juga menyoroti potensi kerugian negara akibat dugaan kelalaian yang memungkinkan pengusaha nakal menghindari pajak.
Di sisi lain, Samuel, perwakilan tim legal dari PT Surya Timur Sakti Jatim (distributor resmi Yamalube di Jawa Timur), menegaskan bahwa pihaknya bukan pemilik merek, melainkan hanya distributor besar.
“Kami mendukung pemberantasan oli palsu. Kami sudah bersurat ke YIM, namun kami membutuhkan bukti foto agar bisa segera ditindaklanjuti. Kami sendiri tidak bisa berbuat banyak karena bukan pemilik merek,” jelasnya.
Samuel memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk guna membantu konsumen mendapatkan kepastian hukum terkait kasus ini.
Kasus pemalsuan oli bermerek seperti Yamalube bukanlah hal baru. Namun, protes kali ini semakin menguat karena dugaan bahwa produsen oli asli kurang aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan oli asli dan palsu.
“Kami ingin tahu, apakah YIM pernah melakukan sosialisasi kepada konsumen? Jika tidak, berarti mereka membiarkan masyarakat tertipu dan mendukung pembodohan terhadap bangsa dan negara,” tegas Baihaki.
Saat ini, konsumen yang merasa dirugikan mendesak adanya langkah konkret dari produsen dan pemerintah untuk memberantas peredaran oli palsu. Mereka juga mempertimbangkan jalur hukum sebagai opsi untuk melindungi hak-hak konsumen.
(Redho)