Surabaya, 8 Maret 2025 – Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kebon Dalem, Surabaya. Pelaku, Ahmad Hafid (33), tertangkap saat sedang duduk santai di pemukiman tersebut.
Kanit Reskrim Ipda Royan bersama tim anti bandit langsung melakukan penangkapan dan interogasi. Dalam pemeriksaan, Ahmad Hafid mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 7 kali di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Sencaki, Sidokapasan, Donokerto, Nyamplungan, dan Undaan. Pelaku mengincar motor matic yang terparkir di luar rumah, lalu merusak kontak motor dengan kunci T.
Selama beraksi, Ahmad Hafid ditemani dua orang rekannya yang saat ini masih buron. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 4 buah spion motor, 1 buah kunci T, dan jaket warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Motor curian yang berhasil diperoleh dijual ke penadah berinisial MB dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,2 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta untuk kebutuhan sehari-hari pelaku dan keluarganya.
Pelaku yang tinggal di Jalan Sumbo Surabaya ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan memarkirkan motor menggunakan gembok cakram untuk mencegah aksi curanmor.
(Redho)








