Selayar, 5 Maret 2025 – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar, ia berharap pengadilan memberikan putusan yang objektif dan imparsial.
Selain itu, Alwan juga mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Selayar terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Pengadilan Tipikor Makassar/Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini diajukan karena diduga ada tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat atau lembaga audit yang berwenang.
Kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan penuh kejanggalan.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan tanpa prosedur yang benar. Dugaan korupsi dana desa harus diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP. Jika tidak ada LHP yang menyatakan adanya kerugian negara, maka penetapan tersangka itu tidak sah,” ujar Ratna Kahali.
Sementara itu, Alwan Sihadji SH menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan siap berjuang demi keadilan.
“Saya tidak pernah menyalahgunakan dana desa. Semua anggaran digunakan sesuai aturan. Saya berharap keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk saya, tetapi juga bagi kepala desa lain yang bisa mengalami kriminalisasi serupa,” tegasnya.
Menanggapi permohonan praperadilan ini, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyatakan bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan, tetapi kami juga siap mempertahankan keputusan kami di pengadilan,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sidang pembacaan putusan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar.
(Red)