Musi Rawas – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menggeledah kantor Dinas Pendidikan Musi Rawas pada Jumat (21/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP tahun anggaran 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dengan melibatkan sejumlah pegawai Kejari Musi Rawas. Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan.
“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Dinas Pendidikan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas. Ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP,” ujar Gustian.
Berdasarkan data yang diperoleh, total anggaran pengadaan perlengkapan siswa mencapai Rp11,6 miliar, yang dibagi dalam empat paket pengadaan:
- Seragam SD: 12.906 pcs senilai Rp3,87 miliar (APBD)
- Seragam SMP: 9.118 pcs senilai Rp2,73 miliar (APBD)
- Seragam SD: 6.666 pcs senilai Rp1,99 miliar (DAU APBN)
- Seragam SMP: 10.000 pcs senilai Rp3 miliar (DAU APBN)
Menurut Gustian, penyelidikan yang telah dilakukan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, terutama terkait spesifikasi barang dan kelebihan pembayaran. Saat ini, perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami telah menyerahkan semua dokumen audit ke BPKP dan masih menunggu hasilnya,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, S.H., M.H., membenarkan adanya penggeledahan di dua instansi tersebut.
“Ini terkait laporan masyarakat beberapa waktu lalu. Kami akan terus mendalami kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab, Gustian menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi beberapa nama. Namun, detail lebih lanjut baru akan disampaikan setelah ekspose gelar perkara.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejari Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)