Musi Rawas – Ketua DPD LSM BARAK NKRI Kabupaten Musi Rawas, M. Rifa’i, bersama rekan-rekan wartawan melakukan investigasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024 di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sosial agar penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kunjungannya pada Senin (17/2/2025) ke Kantor Desa A Widodo, tim mencoba mengonfirmasi perangkat desa terkait realisasi dana tersebut. Namun, Sekretaris Desa, Anton, tampak enggan memberikan informasi secara detail dan terkesan menutupi sesuatu.
“Saya tidak tahu banyak soal penggunaan dana desa. Kalau ingin lebih jelas, silakan tanyakan langsung kepada Kepala Desa. Takutnya saya salah menjawab,” ujar Anton dengan nada yang tampak penuh kecemasan.
Ketua DPD LSM BARAK NKRI, M. Rifa’i, menyayangkan sikap perangkat desa yang kurang transparan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penggunaan dana desa.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa dana desa digunakan dengan benar sesuai aturan. Transparansi sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegas M. Rifa’i.
Meski Anton menyebut bahwa penggunaan dana desa telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sikap tertutup perangkat desa justru menimbulkan tanda tanya. LSM BARAK NKRI berencana untuk menindaklanjuti temuan ini dan meminta Kepala Desa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pihak terkait agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa benar-benar terjaga.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)