• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home HUKUM

Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Saksi

Redaksi by Redaksi
Februari 17, 2025
in HUKUM, PARLEMEN
0

Binjai – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus berlanjut. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Polres Binjai pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga  AKBP Bimo Ariyanto, SH.S.I.K Melaksanakan Pengecekan Ke Lapas II B Bondowoso

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin, 17 Februari, yang dihadirkan pihak terlapor atas nama Khaidir SE, yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian. Demikian juga yang disampaikan saksi kedua, Ade Nazli Putra, yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

Baca Juga  Lapas Narkotika Karang Intan Dukung DJKI Galakkan Pencatatan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan

Menurut keterangan saksi terkait pengembalian uang, Khaidir SE menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 juta secara bertahap sebelum pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok, 18 Februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan.

 

(Tim)

Post Views: 409
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Panglima TNI Teken MoU dengan Kemendes dan Badan Gizi Nasional untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Gizi

Next Post

Laskar Tretan Perjuangan Resmikan Sekretariat Bersama dan Perkuat Kepengurusan di Surabaya

Redaksi

Redaksi

Simbiosis mutualisme

Next Post

Laskar Tretan Perjuangan Resmikan Sekretariat Bersama dan Perkuat Kepengurusan di Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gotong Royong Babinsa dan Warga Desa Candi, Wujud Nyata Kebersamaan dan Kepedulian Lingkungan

Gotong Royong Babinsa dan Warga Desa Candi, Wujud Nyata Kebersamaan dan Kepedulian Lingkungan

Juni 14, 2026
DITEMUKAN BBM BERSUBSIDI SATU PIKAP DI TUTUR KRAJAN; PEMILIK TIDAK MUNCUL, SUPIR HILANG, AWAK MEDIA SIAP AWALI PROSES PENINDAKAN

DITEMUKAN BBM BERSUBSIDI SATU PIKAP DI TUTUR KRAJAN; PEMILIK TIDAK MUNCUL, SUPIR HILANG, AWAK MEDIA SIAP AWALI PROSES PENINDAKAN

Juni 14, 2026
Bareng Raline Shah di SATU Indonesia Awards di Banyuwangi, Bupati Ipuk Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan

Bareng Raline Shah di SATU Indonesia Awards di Banyuwangi, Bupati Ipuk Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan

Juni 14, 2026
Terpesona Pendopo Banyuwangi, Raline Shah: Such a Beautiful, Bagus Sekali

Terpesona Pendopo Banyuwangi, Raline Shah: Such a Beautiful, Bagus Sekali

Juni 14, 2026

Recent News

Gotong Royong Babinsa dan Warga Desa Candi, Wujud Nyata Kebersamaan dan Kepedulian Lingkungan

Gotong Royong Babinsa dan Warga Desa Candi, Wujud Nyata Kebersamaan dan Kepedulian Lingkungan

Juni 14, 2026
DITEMUKAN BBM BERSUBSIDI SATU PIKAP DI TUTUR KRAJAN; PEMILIK TIDAK MUNCUL, SUPIR HILANG, AWAK MEDIA SIAP AWALI PROSES PENINDAKAN

DITEMUKAN BBM BERSUBSIDI SATU PIKAP DI TUTUR KRAJAN; PEMILIK TIDAK MUNCUL, SUPIR HILANG, AWAK MEDIA SIAP AWALI PROSES PENINDAKAN

Juni 14, 2026
Bareng Raline Shah di SATU Indonesia Awards di Banyuwangi, Bupati Ipuk Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan

Bareng Raline Shah di SATU Indonesia Awards di Banyuwangi, Bupati Ipuk Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan

Juni 14, 2026
Terpesona Pendopo Banyuwangi, Raline Shah: Such a Beautiful, Bagus Sekali

Terpesona Pendopo Banyuwangi, Raline Shah: Such a Beautiful, Bagus Sekali

Juni 14, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Gotong Royong Babinsa dan Warga Desa Candi, Wujud Nyata Kebersamaan dan Kepedulian Lingkungan

Gotong Royong Babinsa dan Warga Desa Candi, Wujud Nyata Kebersamaan dan Kepedulian Lingkungan

Juni 14, 2026
DITEMUKAN BBM BERSUBSIDI SATU PIKAP DI TUTUR KRAJAN; PEMILIK TIDAK MUNCUL, SUPIR HILANG, AWAK MEDIA SIAP AWALI PROSES PENINDAKAN

DITEMUKAN BBM BERSUBSIDI SATU PIKAP DI TUTUR KRAJAN; PEMILIK TIDAK MUNCUL, SUPIR HILANG, AWAK MEDIA SIAP AWALI PROSES PENINDAKAN

Juni 14, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In