Musi Rawas – Satresnarkoba Polres Musi Rawas terus gencar memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, tim “Eagle Squad” yang dipimpin Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., dan dikomandoi Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga, S.H., berhasil meringkus dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di lokasi dan waktu berbeda.
Tersangka pertama, Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suro, Kecamatan Tuah Negeri, pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil pengembangan, tim kemudian menangkap Rio Saruji (34), warga Dusun IV, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, pada hari yang sama pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Mura AKP Aston Lasman Sinaga, S.H., didampingi Kanit Narkoba Iptu Nur Hendra, S.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Benar, kami berhasil menangkap Anwar yang berperan sebagai kurir dan Rio Saruji sebagai pemilik sabu,” ujar AKP Aston pada Minggu (16/2/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Desa Suro. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi hingga mencurigai gerak-gerik tersangka Anwar yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra X hitam dengan nomor polisi BG 5899 GV.
Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 3,37 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang tersangka ke jalan, namun berhasil ditemukan oleh tim.
“Dari hasil interogasi, Anwar mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah tersangka Rio Saruji,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap Rio Saruji di kediamannya. Tersangka mengakui bahwa dirinya menyuruh Anwar untuk mengambil sabu tersebut.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Penangkapan ini bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Aston.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)







