MEDAN – Pengelola parkir resmi di Jalan Perwira 2, Lingkungan 9, Krakatau Pulo Brayan Bengkel, mengeluhkan maraknya praktik parkir liar yang dilakukan oleh oknum tertentu. Mereka meminta Polrestabes Medan dan Polda Sumut segera menertibkan para juru parkir (jukir) ilegal yang semakin meresahkan.
Ardisoma, salah satu pemegang mandat resmi dari Dispenda Kota Medan untuk pengelolaan parkir di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa sejumlah oknum yang mengaku memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan kerap melakukan pengutipan parkir liar di jalan, terutama kepada truk yang melintas.
“Kami memiliki izin resmi untuk mengelola parkir di pelataran pergudangan. Namun, ada oknum yang mengatasnamakan SPT dari Dishub Medan atas nama Rizki Mulya dan melakukan pengutipan parkir di jalan. Kami menduga ada keterlibatan oknum pegawai Dishub dalam praktik ini,” ujar Ardisoma, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, keberadaan jukir ilegal ini sangat merugikan pengelola parkir resmi yang selama ini patuh membayar pajak ke Dispenda Kota Medan. Lebih parahnya, para jukir liar ini kerap melakukan pungutan secara berkelompok dan bahkan memaksa pengemudi truk untuk membayar parkir.

“Kami berharap aparat segera turun tangan dan menindak pengelola parkir ilegal ini. Selain merugikan kami, keberadaan mereka juga semakin meresahkan pengguna jalan,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga sekitar. Seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa keberadaan jukir liar tersebut sering menyebabkan kemacetan di lingkungan mereka.
“Pengutipan parkir di jalan ini sudah sangat mengganggu warga. Kadang truk berhenti di tengah jalan karena ada yang meminta parkir, akhirnya bikin macet,” ujarnya.
Warga berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk menertibkan parkir liar di wilayah tersebut guna menghindari potensi konflik serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.
(Tim)








