Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pornografi yang menghebohkan publik. Dalam konferensi pers di lobi Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025), Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial POD yang menduga adanya tindak pidana perzinaan antara VDR (37) dan IBP (27) pada 26 Januari 2025. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi.
Kedua tersangka sempat menghilang setelah video asusila mereka beredar luas di media sosial. Namun, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan mereka di sebuah kafe di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, VDR dan IBP diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, mereka bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan yang kemudian direkam oleh IBP menggunakan ponselnya untuk keperluan pribadi.
Polisi menetapkan VDR dan IBP sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi rekaman video, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta tas dan jaket milik tersangka.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, dan meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.
(Red)