Makassar – Polres Pelabuhan Makassar, Polda Sulsel, berhasil mengamankan satu unit alat pemanen dan pemotong padi jenis Combine Harvester yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Surabaya, Selasa (4/2/2025).
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman alat pertanian tanpa dokumen resmi.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap sebuah truk kontainer yang membawa Combine Harvester di Pelabuhan Makassar. Alat tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya menggunakan kapal feri. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyertai alat pertanian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan awal, alat ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Sulawesi Tengah. Namun, karena tidak memiliki dokumen sah, kami langsung mengamankannya,” ujar AKBP Restu Wijayanto.
Lebih lanjut, kepolisian berkoordinasi dengan penyidik di Sulawesi Tengah dan Dinas Pertanian setempat untuk memastikan sumber serta keabsahan alat tersebut. Diketahui, Combine Harvester ini merupakan bantuan pengadaan dari APBD Sulawesi Tengah tahun 2024, dengan estimasi harga sekitar Rp450-500 juta per unit. Namun, dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual jauh di bawah harga pasar, yakni sekitar Rp250 juta.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi menduga adanya keterlibatan sejumlah perantara atau makelar yang berperan dalam mempertemukan kelompok tani penerima bantuan dengan calon pembeli di Jawa.
“Kami terus mendalami penyelidikan dan sudah memeriksa beberapa pihak yang diduga menjembatani transaksi ini,” tambah Kapolres.
Berdasarkan temuan di lapangan, alat pemanen tersebut ditemukan dalam truk kontainer tertutup, yang dikirim melalui jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengirimannya.
Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam mengamankan barang bukti, sementara penyelidikan lebih lanjut akan ditangani oleh penyidik di Sulawesi Tengah.
“Kami hanya mengamankan barang yang diduga ilegal dan mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Semua indikasi tindak pidana akan ditangani penyidik di Sulawesi Tengah,” tegas AKBP Restu Wijayanto.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan diharapkan dalam waktu dekat pihak kepolisian dapat mengungkap aktor utama di balik dugaan penjualan ilegal alat pertanian ini.
(Arifin Sulsel)