Makassar – Pengacara Mira Hayati, Muhammad Nasir SH, MH dan Muhammad Idham SH, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang belum mengumumkan hasil uji laboratorium 13 produk kosmetik Mira Hayati. Padahal, sampel telah diperiksa sejak 22 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers di Kantor BPOM Makassar, Jalan Baji Minasa, Kota Makassar, Nasir menegaskan bahwa BPOM seharusnya sudah memiliki hasil uji laboratorium sejak lama, tetapi hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami sangat kecewa. Produk kosmetik Mira Hayati sudah diuji sejak 22 Oktober 2024, tetapi sampai hari ini belum ada hasilnya,” ujar Nasir, Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan surat balasan Balai Besar BPOM Makassar tertanggal 29 November 2025, BPOM RI bersama Direktorat Pengawasan Kosmetik telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel langsung dari pabrik Mira Hayati untuk uji laboratorium. Namun, hingga kini, hasil uji tersebut belum diumumkan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa BPOM menyembunyikan hasilnya.
“Kami menduga hasil uji menunjukkan bahwa produk kosmetik Mira Hayati tidak mengandung merkuri atau zat berbahaya, sehingga sampai saat ini izin edar BPOM masih tetap berlaku,” tegas Nasir.
Nasir menegaskan bahwa BPOM RI harus bersikap objektif dan adil dalam menguji sampel kosmetik Mira Hayati, serta segera mengumumkan hasil laboratoriumnya.
Ketika awak media ingin mengonfirmasi Kepala BPOM Makassar terkait hal ini, seorang pegawai menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang sibuk dan tidak berada di tempat.
“Lagi sibuk bapak dan beliau tak ada di tempat,” ujarnya singkat.
(Tim Redaksi)