Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Sesuai dengan mata anggarannya. Hal ini terjadi karena Kepala SKPD terkait dalam mengusulkan rancangan RKA SKPD tidak memedomani ketentuan peraturan perundang- undangan. Akibatnya, Realisasi Belanja Modal sebesar Rp14.538.029.070,00 tidak menunjukkan substansi sebenarnya.
Kemudian, Kurang saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp27.377.092.630,00, Belanja Modal sebesar Rp5.034.900,00, Belanja Hibah sebesar:: Senin /03/02/2025// ::Rp8.436.260.550,00, dan Pengeluaran Pembiayaan Pembayaran Pokok Pinjamaan Jangka Panjang sebesar Rp2.584.136.102,00; dan Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp4.088.546.650,00, Belanja Modal sebesar Rp31.729.841.430,00, dan Belanja Bunga sebesar Rp2.584.136.102,00.
Hal ini terungkap kepada media dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023,
Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024
DIKETAHUI : Pemkot Lubuk Linggau pada Tahun 2023 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Bunga, Belanja Hibah, dan Pengeluaran Pembiayaan masing-masing sebagai berikut
Belanja Barang dan Jasa Rp300.483.978.070,00 realisasi Rp274.767.960.988,00 atau 91,44%.
Belanja Modal Rp362.819.450.542,00 realisasi Rp264.268.828.263,35 atau 72,843
Belanja Bunga Rp9.072.013.657,00 realisasi Rp9.072.013.657,00 atau 100%, pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, musi Rawas)








