Gresik – Menanggapi keluhan masyarakat yang disampaikan dalam program Jumat Curhat, Polres Gresik langsung bergerak cepat dengan menggelar razia miras dan prostitusi. Razia ini dilaksanakan pada Jumat malam, 31 Januari 2025, dengan menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Duduksampeyan.
Dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, tim melakukan penyisiran di beberapa warung karaoke di Desa Tambakrejo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan peredaran minuman keras ilegal di beberapa lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua botol kosong Bir Bintang, tiga botol arak, dua botol Kawa-Kawa, dua botol Guinness, dan satu botol anggur merah.
Selain itu, tim melanjutkan operasi ke Desa Tumapel yang diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi. Di sana, petugas menemukan beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan di depan warung. Hasil razia ini mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi, beserta sejumlah kartu identitas mereka.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Command Center Polres Gresik menerima laporan masyarakat terkait aktivitas warung karaoke yang menjual miras dan dugaan praktik prostitusi di Kecamatan Duduksampeyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Heri Nugroho bersama tim segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan beberapa individu yang terlibat.
Setelah diamankan, para pelanggar dikenai tindakan pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras dan prostitusi ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Jumat Curhat atau kanal pengaduan resmi Polres Gresik,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.
Operasi ini membuktikan keseriusan Polres Gresik dalam merespons keluhan masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
(Redho)







