Lumajang – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang yang disembunyikan dalam makanan titipan, Kamis (30/01) sekitar pukul 10.15 WIB. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Peristiwa ini bermula saat seorang perempuan berinisial PR (32), warga asal Malang, datang ke Lapas untuk menitipkan makanan kepada suaminya yang menjadi warga binaan. Makanan yang dibawa berupa serundeng (olahan kelapa kering berbumbu). Seperti prosedur yang berlaku, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan sebelum diberikan kepada penerima.

Saat proses penggeledahan, petugas mencurigai tekstur dan rasa serundeng yang tidak biasa, cenderung pahit dan beraroma aneh. Petugas pun segera berkoordinasi dengan Kasi Administrasi Kamtib, Agus Pribadi, dan Ka. KPLP, Pramita Ananta, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil identifikasi, ditemukan bahwa serundeng tersebut telah dicampur dengan obat terlarang yang telah dihaluskan. Menindaklanjuti temuan ini, tim kunjungan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kalapas, yang kemudian meneruskan laporan ke Polres Lumajang. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satreskoba Polres Lumajang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.
“Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan, kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas, termasuk terhadap berbagai modus yang digunakan,” tegas Mahendra.
Dengan pengawasan ketat dan langkah preventif yang terus diperkuat, Lapas Lumajang memastikan bahwa lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba dan segala bentuk penyalahgunaannya.
(Humas)








