Lubuklinggau – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau tahun 2023 menjadi sorotan. Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai belum melakukan evaluasi APBD dengan mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional sesuai ketentuan, serta belum menyesuaikan rencana belanja dengan ketersediaan dana yang cukup.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga dianggap tidak memperhatikan ketersediaan dana di kas daerah dalam menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD). Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD dinilai tidak melakukan pemantauan pencairan dan penggunaan dana sesuai peruntukkannya.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 27 Mei 2024 dengan Nomor 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Pemkot Lubuklinggau menganggarkan pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp1,08 triliun dan merealisasikan Rp954,94 miliar atau sekitar 87,61% dari target. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan Rp1,09 triliun dan telah terealisasi sebesar Rp950,23 miliar atau sekitar 86,97% dari anggaran.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya masalah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Salah satu catatan utama adalah penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan Pemkot Lubuklinggau dapat melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan anggaran untuk memastikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah di masa mendatang.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)








