Ganesha Abadi – Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia awalnya ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. PSN, yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016, telah mengalami beberapa perubahan peraturan, termasuk Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 dan No. 56 Tahun 2018. Tujuan dari proyek ini adalah untuk mempercepat pembangunan dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan komponen dalam negeri yang diutamakan.
Tercatat ada 61 proyek di Sumatra dengan nilai Rp 638 triliun, 24 proyek di Kalimantan senilai Rp 564 triliun, dan sejumlah proyek besar lainnya di berbagai wilayah Indonesia. Namun, meski melibatkan banyak kementerian, keselarasan antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan PSN tampaknya belum optimal. Oleh karena itu, evaluasi terhadap PSN, termasuk proyek kontroversial seperti Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Proyek PIK-2, mulai menjadi sorotan publik.
PIK-2, yang terletak di Pantai Utara Laut Tangerang, Banten, adalah proyek yang tidak tercantum dalam rencana PSN, namun tiba-tiba mendapatkan fasilitas dan kemudahan seakan menjadi bagian dari PSN. Hal ini jelas membingungkan banyak pihak dan menimbulkan keresahan, mengingat proyek tersebut diduga tidak memenuhi kriteria dasar PSN, yang meliputi kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/daerah, manfaat terhadap perekonomian, dan memiliki nilai investasi minimal Rp 100 miliar.
Sungguh aneh dan tidak masuk akal, proyek swasta seperti PIK-2 bisa menikmati fasilitas yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi proyek yang memiliki dampak strategis bagi perekonomian negara. Status PSN yang diberikan kepada PIK-2 ini patut dipertanyakan, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis yang seharusnya mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak.
Apakah ini terjadi karena hilangnya etika, moral, dan penegakan hukum di negara ini? Tentu ini menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab oleh pemerintah dan seluruh pihak terkait demi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
(Jacob Ereste)