Musi Rawas – Dalam pidato pada acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang digelar di Indonesia Arena, kawasan Gelora Bung Karno, pada Sabtu, 2 November 2024, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memimpin pemerintahan yang bersih. Prabowo juga mengingatkan pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan desa yang memanfaatkan anggaran negara, seperti Dana Desa (DD), secara transparan dan bertanggung jawab.
Presiden Prabowo menekankan bahwa fungsi kontrol sosial dari lembaga swadaya masyarakat dan awak media harus hadir untuk mengawasi penggunaan dana negara demi memastikan pembangunan yang tepat sasaran.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media melakukan investigasi terhadap pengelolaan anggaran APBDes tahun 2024 di Desa Yudha Karya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas. Hasil investigasi menemukan beberapa item anggaran yang diduga janggal, di antaranya:
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain): Rp 100.000.000
2. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll): Rp 60.000.000
3. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Rp 30.000.000
4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa: Rp 100.000.000
5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu): Rp 9.000.000 (tercatat dua kali).
6. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang, dll): Rp 80.000.000
7. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa: Rp 5.000.000
8. Keadaan Mendesak: Rp 50.400.000
Saat dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa Yudha Karya, Tri Sumarno, tidak memberikan respons. Awak media telah berupaya menghubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 08384859XXXX, namun tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan. Pesan yang dikirim hanya terlihat dengan tanda contreng dua tanpa ada jawaban.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya indikasi penyalahgunaan dana dan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran desa. Hal ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.
Presiden Prabowo dalam pidatonya mengingatkan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat bagi masyarakat. Kontrol dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)








