Lubuklinggau – Sejumlah wali murid SMA Negeri 2 Lubuklinggau geram dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite. Mereka diduga memaksa wali murid untuk membayar uang Rp 225.000 per siswa, yang diklaim untuk membayar honor guru selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2024.
Salah satu wali murid, yang dikenal dengan inisial ED, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, pada bulan Desember lalu, wali murid diundang untuk rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite, H. Suparto Ujang. Dalam rapat tersebut, wali murid diminta untuk patungan sebesar Rp 225.000 per siswa untuk membayar honor guru.
“Awalnya kami sepakat Rp 50.000 per bulan, namun ketua komite tetap memaksa kami untuk membayar Rp 225.000 untuk tiga bulan. Kami merasa keberatan, apalagi kondisi ekonomi saat ini sangat sulit,” ujar ED.
Lebih lanjut, ED menjelaskan bahwa jika ada wali murid yang tidak membayar, anak mereka akan terancam tidak bisa mengikuti ujian atau tidak naik kelas. Hal ini, menurut ED, membuat sejumlah siswa merasa tertekan dan akhirnya memaksa orang tua mereka untuk membayar pungutan tersebut.
Dengan kejadian ini, ED berharap pihak kepolisian, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk turun tangan menyelidiki masalah ini. Ia mendesak agar Kepala Sekolah dan Ketua Komite dipanggil dan jika terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tegas perlu diambil.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMA Negeri 2 Lubuklinggau dan Ketua Komite belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)







