Jakarta – Prof. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menyampaikan kritik tegas terhadap fenomena pematokan dan pemagaran laut yang diduga melibatkan oknum tertentu. Ia menyoroti pentingnya tindakan tegas pemerintah dalam menjaga laut Indonesia sebagai aset negara, khususnya terkait temuan pemagaran laut di beberapa daerah seperti Bekasi dan Sidoarjo.
Menurut Prof. Sutan, pejabat pemerintah daerah seharusnya sejak awal mengambil langkah preventif untuk mencegah laut milik negara diperlakukan semena-mena. “Kasus seperti di Bekasi, di mana laut dipagari hingga 8 km, atau temuan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas laut seluas 656 hektar di Sidoarjo, jelas tidak masuk akal. Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, harus mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah yang lalai,” ujar Prof. Sutan.

Ia juga menyoroti dampak pemagaran laut terhadap masyarakat nelayan. Banyak nelayan yang mengalami kerugian akibat pemagaran tersebut, mulai dari jarak tempuh ke laut yang semakin jauh hingga peningkatan biaya operasional. Selain itu, hasil tangkapan ikan juga menurun drastis, yang berujung pada menurunnya pendapatan mereka.
Prof. Sutan menekankan pentingnya peran Presiden RI dalam memerintahkan TNI dan Polri untuk membongkar semua pagar atau patok di laut yang tidak resmi. “Polri wajib menegakkan hukum terhadap oknum yang melanggar aturan. Sesuai penyidikan, aktivitas reklamasi ini diduga melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah TNI dan Polri yang telah berhasil membongkar pagar-pagar di laut Tangerang. Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum.
Sebagai solusi, Prof. Sutan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan program penanaman mangrove bersama masyarakat pesisir. “Mangrove tidak hanya bermanfaat secara ekologis, tetapi juga memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berperan aktif menjaga dan mengawasi kekayaan laut, darat, dan udara. “Laporkan dan viralkan jika ada oknum yang mengganggu atau merugikan aset negara,” pungkasnya.
(Narasumber: Prof. KH. Sutan Nasomal, SH, MH)







