Lubuklinggau – Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (P2D) resmi melaporkan dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di SMKN 3 Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Selasa, 14 Januari 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh Mulyadi, anggota LSM P2D, bersama A. Jamaludin, seorang pegiat anti-korupsi. Menurut mereka, laporan ini dilayangkan karena adanya indikasi kuat praktik KKN yang merugikan keuangan negara.
“Ini akibat pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, mengangkat pejabat di lingkungan sekolah hanya karena loyalitas terhadap atasan tanpa mempertimbangkan rekam jejaknya. Bukankah di tempat sebelumnya, oknum pejabat tersebut sudah penuh masalah? Tapi malah dipindahkan ke sekolah yang lebih besar,” ungkap Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa gaya hidup mewah pejabat SMKN 3 Lubuklinggau yang dipamerkan di media sosial semakin menimbulkan kecurigaan. “Oknum ini kerap memamerkan jalan-jalan ke luar negeri, kendaraan mewah, dan sering meninggalkan sekolah untuk mendekati atasan,” lanjutnya.

Jamaludin, yang turut mendampingi laporan tersebut, juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah berinisial JD.
LSM P2D berharap Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan di wilayah Lubuklinggau.
(Erwin, Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)







