Musi Rawas – Aksi kriminal Saprudin alias Sap (32), spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir setelah “Tim Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkapnya di rumahnya di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, pada Rabu (15/1/2025) dini hari.
Saprudin, warga Dusun I, Desa Megang Sakti IV, Kabupaten Mura, ditangkap atas dugaan pencurian di rumah NS (20), warga Dusun III, Desa Megang Sakti III, pada Selasa (6/8/2024). Ia juga mengaku telah melakukan empat kali pencurian di Kecamatan Megang Sakti.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Meski sempat mencoba melarikan diri, dengan sigap tim kami berhasil menangkapnya,” ujar Kasi Humas.

Dalam pemeriksaan, Saprudin mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi, di antaranya:
1. Mencuri sepeda motor di Desa Jajaran Baru.
2. Mencuri di gereja Desa Jajaran Baru I.
3. Mencuri di Dusun Punjung, Desa Jajaran Baru.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi:
- Satu unit Handphone Merk Infinix Note 30 warna interstellar blue.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru.
Modus Operandi
Modus operandi tersangka adalah dengan membuka jendela rumah korban untuk menjangkau kunci pintu depan, kemudian masuk dan mencuri barang-barang berharga, termasuk handphone dan sepeda motor.
Kerugian Korban
Korban, NS, mengalami kerugian senilai Rp6.000.000 akibat pencurian tersebut.
Status Kasus
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami laporan polisi LP/B-01/VIII/2024/SEK.MEGANG SAKTI/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 13 Agustus 2024.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan tidak ada TKP lain. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa,” tutup AKP Herdiansyah.
(Erwin Kaperwil Lubuklingga, Musi Rawas)







