Medan – Ojahan Sinurat, SH, pengacara korban dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, menilai bahwa Jaksa yang menangani kasus ini bertindak tidak profesional. Hal ini terkait dengan status berkas perkara yang masih P19 dan sejumlah petunjuk Jaksa yang dianggap tidak masuk akal.
“Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kami terima, berkas perkara ini dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa pada 7 November 2024. Salah satu petunjuknya adalah penyidik diminta memeriksa kejiwaan tersangka dan menanyakan alat yang digunakan dalam pembunuhan,” ujar Ojahan Sinurat, SH, kepada wartawan, Selasa (24/12).
Petunjuk Jaksa Dinilai Tidak Relevan
Ojahan menambahkan bahwa pada 16 Desember 2024, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Medan, tetapi kembali dikembalikan (P19). Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan bahwa pengakuan tersangka terhadap perbuatannya menjadi poin penting sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Mengakui atau tidak mengakui perbuatannya adalah hak tersangka. Bukti kebenaran itu kan bisa dibuktikan di persidangan,” tegas Ojahan.
Ia juga menyebutkan bahwa petunjuk terkait alat yang digunakan tersangka saat kejadian tidak relevan, mengingat tersangka berdalih korban meninggal akibat kecelakaan. Namun, berdasarkan penyelidikan dan saksi-saksi, tidak ditemukan bukti kecelakaan di lokasi kejadian.
Autopsi dan Bukti Ekshumasi
Awalnya, tersangka menolak autopsi terhadap jenazah korban. Namun, keluarga korban akhirnya sepakat untuk melakukan ekshumasi. Hasilnya, ditemukan luka di dahi dan luka menganga di bagian belakang kepala korban.
Pada 16 April 2024, tersangka sempat meminta damai dan meminta keluarga korban mencabut laporan, tetapi permintaan ini ditolak.
Saksi Kunci Masih Dicari
Ojahan juga mengungkapkan keyakinannya bahwa tersangka tidak bertindak sendiri. “Pada hari kejadian, sopir pribadi tersangka ada di lokasi, tetapi setelah kejadian, ia menghilang dan tidak pernah terlihat lagi,” ujarnya.
Polisi saat ini masih mencari keberadaan sopir yang diduga menjadi saksi kunci kasus ini. “Bahkan saat ada anggota keluarganya yang meninggal, ia tidak hadir,” tambahnya.
Ojahan meminta pemerintah untuk mengawal kasus ini yang telah menarik perhatian publik. Ia juga mengirimkan surat kepada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memonitor proses hukum perkara ini.
(Tim/Red)