Semarang – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Aipda R, oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus penembakan pelajar di Semarang. Sidang berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sidang ini dilakukan untuk memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan Aipda R. “Sidang KKEP telah memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda R. Perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela karena menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP AKBP Edhie Sulistyo dan dihadiri oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum korban.
Selain sanksi etik, Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa proses pidana terhadap Aipda R juga terus berjalan. “Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan Aipda R sebagai tersangka dalam kasus pidana terkait,” tambahnya.
Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polda Jateng dalam menangani kasus ini. “Majelis Kode Etik telah menjatuhkan tiga putusan: menyatakan perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan PTDH. Selain sanksi etik, proses hukum pidana juga tetap berjalan,” jelasnya.
Chaerul menekankan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan, baik secara etik maupun pidana. “Anggota Polri yang melanggar hukum akan dihukum sesuai prosedur, sama seperti masyarakat sipil. Kami mengapresiasi langkah Polda Jateng yang transparan dalam menangani kasus ini,” tutupnya.
Dengan putusan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat keseriusan Polri dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
(Red).








