BANYUWANGI – Banyuwangi di Guncang serta di hebohkan Kejadian Pengancaman Serta Penodongan Benda Mirip Pistol Kepada Juru Parkir, dan kejadian tersebut sudah dilaporkan ke SPKT Polresta Banyuwangi, dan masih dalam proses penyelidikan,
Kejadian tersebut terjadi di Jl banterang depan toko ABA mart, RT 002, RW 001, kampung melayu, banyuwangi, (30/10/2024)
Terlapor DALAM LIDIK, Uraian Kejadian Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 14.15 Wib ketika pelapor sedang mengatur parkir kendaraan Box didepan toko ABA Mart,
dikarenakan kendaraan panjang maka jalanya pelan-pelan dan menutup jalan, dari arah timur melaju sedan sport warna merah muda dengan plat nomer seingat pelapor P-44-PI sambil membunyikan klakson.
Selanjutnya pengemudi yang tidak diketahui identitasnya membuka kaca sambil menodongkan benda mirip pistol warna hitam kearah pelapor kurang lebih 4 detik dan berkata “Jancuk tak tembak awakmu”, setelah itu orang yang tidak dikenal Identitasnya tersebut menutup kaca mobilnya dan jalan kearah barat.
Pengancaman serta Penodongan tersebut termasuk melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP Dan Atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,
(Red)