BANYUWANGI – Lembaga pendidikan SMK 17 Agustus 1945 Tahan Ijazah siswa, dinas pendidikan Banyuwangi terkesan tutup mata, UUD 1945 adalah Penentu, Pengatur, Alat kontrol, Sumber Hukum, dan Menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia, Namun SMK 17 Agustus genteng terkesan tidak mentaati dan mengabaikan undang undang yang berlaku di Indonesia, Sedangkan Sanksi dan pelanggaran undang-undang dapat dikenakan berupa pidana penjara, denda, atau sanksi administratif,
Pertanyaannya? “Apakah lembaga pendidikan tersebut kebal hukum”,
Sedangkan disini sudah ada peraturan,
Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
disini tertuang dan tidak membedakan antara swasta dan negeri,
SMK 17 Agustus 1945 Genteng tersebut yang berada di Jl. R Supono, Krajan I, Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jum’at (4/10/2024)
Kronologi kejadian salah satu siswa sekolah lulusan tahun 2022 berinisial RAS yang berencana mengambil Ijazahnya untuk kepentingan melamar pekerjaan, saat mendatangi ke sekolah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan,
“RENDRA yang mengaku sebagai kepala tata usaha (bagian administrasi ijazah) berbicara secara lantang tidak bisa memberikan ijazah karena ada administrasi yang harus diselesaikan,
“Rendra saat ditemui awak media GANESHA menyampaikan secara lantang “Undang undang hanya undang undang disini kami sebagai lembaga swasta mempunyai Aturan sendiri, dan punya wewenang sendiri, “ungkapnya secara lantang, Terkesan tidak mentaati dan mengabaikan undang undang yang berlaku,
Rendra menyangkal kalau dikatakan menahan ijazah, “tetapi kami akan memberikan ijazah tersebut, jika sudah menyelesaikan administrasi, “ujarnya dengan nada tinggi,
Padahal disitu artinya tetep melakukan penahanan ijazah,
Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 mengatur bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak boleh menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah. Dengan alasan apapun,
Lembaga pendidikan yang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus dapat dikenakan sanksi, seperti: Pembekuan izin operasional sekolah, Penghentian penyaluran BOS/BOPDA, Sanksi administrasi lainnya.
Jika ijazah ditahan sekolah, Anda bisa melakukan pengaduan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui: Email ke pengaduan@kemdikbud.go.id Laman dengan alamat : https://kemdikbud.lapor.go.id/
(Team/Red)








