SURABAYA – Salah satu indikator untuk mencapai indeks Reformasi Birokrasi Kemenkumham adalah meningkatnya peran responden dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengajak stakeholder, termasuk masyarakat dan mitra kerja, untuk berpartisipasi aktif dalam survei ini.
Heni menyampaikan ajakan tersebut setelah mengikuti Sosialisasi Glorifikasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas KPK secara daring yang diadakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham pada Rabu (26/8).
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, didampingi Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, Kadiv Yankumham Dulyono, dan pejabat struktural lainnya, mengikuti sosialisasi tersebut di ruang Hayam Wuruk Kantor Wilayah.
“SPI akan menjadi salah satu indikator evaluasi reformasi birokrasi,” ujar Heni.
Menurut Heni, SPI KPK memiliki bobot 10 poin dan menjadi indikator penilaian indeks Reformasi Birokrasi terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lainnya. Oleh karena itu, Heni berharap semua stakeholder memberikan perhatian lebih terhadap survei ini.
“Kami siap mendukung Inspektorat Jenderal dalam mensukseskan kegiatan SPI tahun 2024,” tegasnya.
Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024 akan berlangsung dari bulan Juli hingga Oktober 2024. Pengumpulan data populasi dilakukan dari April hingga Juni 2024, sementara sampling data populasi sudah dilaksanakan dari April hingga Juli 2024.
“Responden terpilih akan menerima link kuesioner daring melalui SMS Blast dari Juli hingga Oktober 2024. Kami berharap dukungan dari masyarakat dan stakeholder untuk partisipasi aktif,” ajak Heni.
Sekretaris Itjen, Ika Yusanti, menjelaskan bahwa SPI merupakan salah satu upaya KPK dan Kementerian PAN-RB untuk mengukur risiko korupsi di kementerian dan lembaga. SPI juga berfungsi sebagai indikator dalam mewujudkan budaya birokrasi BerAKHLAK.
“SPI termasuk dalam indikator sasaran untuk menciptakan Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional. Kami berharap hasil SPI dapat memotret kualitas budaya birokrasi yang bersih sesuai dengan tujuan Reformasi Birokrasi,” ujar Ika.
Selain itu, SPI berfungsi untuk memantau pengelolaan konflik kepentingan dan menyinergikan hasil pemantauan dengan hasil SPI internal di setiap instansi pemerintah.
“Urgensi pengelolaan konflik kepentingan meliputi pencapaian good governance, perlunya aturan yang berdampak, dan respons terhadap tuntutan masyarakat,” terangnya.
(Redho)