• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home POLRI

Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

Redaksi by Redaksi
September 15, 2024
in POLRI, TRENDING
0
Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up pada Hari Jum’at tanggal 13 September 2024 Pukul 14.00 WIB di Lobby Mapolres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit menggelar press release ungkap kasus Pengeroyokan, Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor.

Tindak pidana pengeroyokan mulai dari karena beda perguruan silat di Menganti. Pada Hari Minggu, tanggal 1 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Depan rumah Luki warga Boteng, Menganti telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Roy, berusia 20 tahun asal Munggugebang.

Awal mula kejadian korban hendak menjemput saudara Hadi di rumahnya alamat di Dusun Kecipik Desa Boteng Kecamatan Menganti Kab. Gresik, didalam perjalanan, korban diteriaki 5 orang dari kelompok perguruan silat, kemudian korban langsung berhenti dan hendak menanyakan lokasi rumah saudara Hadi namun belum sempat dijawab,oleh 5 (lima) orang tersebut, salah satu dari kelima orang tersebut memprovokasi terkait baju yang dipakai korban yang merupakan atribut kelompok perguruan silat selanjutnya dua dari lima orang tersebut melakukan pemukulan kepada korban, mengetahui terjadi perkelahian, warga setempat langsung melerai pengeroyokan tersebut, selanjutnya saudara Hadi yang merupakan teman korban, mendatangi korban dan membatu korban untuk pergi dari lokasi pengeroyokan dan diantar ke tempat kerjanya di Kepatihan Menganti Kab. Gresik. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Gresik.

“Modus Operandi tersangka merasa merasa tidak senang terhadap baju yang dipakai korban yang terdapat atribut kelompok perguruan silat,” Ucapnya.

Baca Juga  Perjuangkan Aspirasi Wartawan, Dedik Sugianto Ajak Insan Pers Bersatu Dirikan Partai Wartawan

Tersangka yang di amanakan J.F Laki-laki, 18 Tahun, swasta, alamat Benowo Indah Kel. Babat jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya. Kemudian. M.H (ABH) asal Surabaya. Dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Coffee Morning DPR Aceh dengan LSM Bahas Sinergi Pembangunan Aceh Tenggara

Tindak pidana pengeroyokan lainnya yang berhasil diungkap terjadi di Cerme. Korban BPM, 21 th, asal Kedungrukem Benjeng, dibuntuti tiga unit sepeda motor dikendarai laki-laki sebanyak 7 orang, saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya morowudi Kec. Cerme Kab. Gresik, tepat di depan makam Morowudi tiba tiba salah satu motor yang dikendarai pelaku dari arah kanan belakang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam ke arah korban mengenai pinggang kanan. Selanjutnya korban diminta pelaku berhenti dan melepas Baju hitam yang dipakai korban.

Baca Juga  Pos Ninati Bantu Renovasi Gereja Paroki Kristus Raja, Kehadiran Satgas Yonif 126/KC Membawa Kebaikan

Selanjutnya ketujuh pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban hingga tergeletak di jalan raya, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tepi jalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk 3 titik di pinggang kanan dan beberapa luka robek serta memar pada tubuh korban, Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cerme.

“Modus operandi tersangka merasa tersinggung tulisan di baju hitam yang dikenakan korban,”

Baca Juga  Koramil Songgon Latih Siswa SMA Muhammadiyah 4 Sragi

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. D.S, Laki-laki, 26 Tahun, warga Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. A.S, Laki-laki, 22 Tahun, warga Metatu Kecamatan Benjeng Kab. Gresik. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Babinsa Bantu Benahi Saluran Drainase Desa Giriroto

Tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia di Panceng juga berhasil diungkap. Berawal pada hari kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib, korban Ibadur Rahman keluar bersama dengan temannya Olvi menuju ke wilayah Ds. Telogo sadang Kec. Paciran Kab. Lamongan untuk meminum minuman keras, setelah itu korban bersama dengan Olvi menuju warung Eyang yang berada di Dusun Mulyorejo Desa Dalegan Kecamatan panceng Kab. Gresik.

Baca Juga  Rektor Universitas Wirausaha Paripurna Dorong Dr.Iswadi Masuk Kabinet Prabowo

Sesampainya korban bersama saksi Olvi nongkrong diwarung tersebut, dan kemudian datang teman-teman dari Olvi ke warung tersebut, untuk nongkrong sambil minum-minuman keras, beberapa saat kemudian terjadilah cek cok antara korban dengan teman – teman dari Olvi Saat terjadinya cek cok, Olvi tidak mengetahui dikarenakan sudah mabuk.

Baca Juga  Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Tingkat Satker Semester II 2023

Pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus2024, sekira pukul 06.00 wib, Roikan yang merupakan keluarga korban, melakukan pencarian terhadap korban, pada saat itu menanyakan keberadaan korban kepada nelayan disekitar di Blandongan, dan nelayan tersebut mengatakan bahwa sepeda korban sedang pakai oleh Olvi. Olvi menunjukan korban berada di kursi bambu dalam kondisi terbaring meninggal dunia, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Panceng pada tanggal 12 Agustus 2024.

“Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca Juga  Tenggelam di Sungai Muara Parlampungan ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa

Tersangka A.B.D, Laki-laki, 42 tahun, swasta, warga Dalegan, Panceng, Gresik.
M.K.H, Laki-laki 25 Tahun, swasta, Alamat Desa Pangkah Wetan Kecamata. Ujungpangkah Kabupaten Gresik.

“Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Baca Juga  Dugaan Pemerasan, TIM Hukum Merah Putih Segera Laporkan Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu

Kemudian tindak pidana pencurian di Sidayu berhasil diungkap. Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib,saat korban PTR pulang ke rumah dari berbelanja mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dan setelah dilakukan pengecekan, didapati TV 32″ yang berada diruang tamu sudah hilang selanjutnya korban melihat kekamar depan dan melihat dan dua dompet milik korban yang berisi KTP pelapor dan uang sekira Rp. 300.000, juga tidak ada (hilang), Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu.

Baca Juga  Kerja Bakti Babinsa Bersama Warga Bangun Saluran Irigasi

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu. Tersangka IS (43) asal Karanggeneng Lamongan berhasil kami amankan. Dijerat dengan Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Baca Juga  Babinsa Glenmore Berikan Pelatihan Baris Berbaris

Barang Bukti yang diamankan 1 unit TV 32″ dan satu unit HP.

Dua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil terungkap.

Pada hari Selasa, 06 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib korban M.F.I, laki-laki, 34 Tahun, Alamat Ds. Sembungan Kidul Kec. Dukun Kab. Gresik terbangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi, selanjutnya menyalakan lampu yang berada di luar rumah, dan pada saat lampu menyala, korban mendapati kendaraan Mitsubhisi L300 jenis pick-up BOX Nopol. W-9037-M tahun 2008 warna hitam, milik korban yang sebelumnya terparkir di halaman toko ternyata hilang atau tidak ada, selanjutnya korban dan keluarga berusaha mencari, namun tidak menemukannya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun.

“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca Juga  Danramil 0825/03 Glagah Bersama Forpimka Mengikuti Safari Ramadhan Di Desa Kampung Anyar

Tersangka J.R, Laki-laki, 43 tahun, swasta, alamat Sidodadi Kec. Simokerto Kota. Surabaya. Kemudian A.S, Laki-laki, 39 Tahun, swasta, Alamat : Sidotopo Dipo Barat Kec. Semampir Kota. Surabaya. Terakhir adalah I.R, Laki-laki, 27 Tahun, swasta, Alamat : Ds. Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan (saat ini menjalani Penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya).

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya lagi.

Baca Juga  Berbakti Dzuriyah Sepanjang Hayat, Sekretaris IPHI Jawa Timur

Barang Bukti yang diamankan satu buah Obeng, satu buah Tang, satu buah Kawat pembuka gembok, dua buah Kabel Bandrek, dua unit Sepeda Motor Scoopy sebagai sarana.

Terakhir tindak pinda pencurian kendaraan sepeda motor pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di halaman parkir Warkop Sapu Jagad Jl. Kh. Agus Salim Kel. Gapurosukolilo Kec. Gresik Kab. Gresik telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian kendaraan sepeda motor Honda beat nopol EA 4941AL milik korban Athillah.

Baca Juga  Banding PT.TUN Nomor 397/B/2024/PT.TUN JKT, telah Mengakhiri Dualisme Kepengurusan PGRI di Banyuwangi

Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang yang tidak dikenal sehabis ngopi bertujuan untuk pulang menuju area parkir bawah, yang mana salah satu orang tersebut langsung menaiki kendaraan PCX dan satu orang lagi menghampiri sepeda motor Honda beat milik korban, mengetahui hal tersebut, penjaga warkop Reni bersama kedua temannya mendatangi pelaku dan diketahui salah satu pelaku sudah mengunakan kunci T mencongkel lubang kunci sepeda motor Honda Beat, sehingga secara spontan langsung meneriaki pelaku tersebut maling, sehingga menyebabkan pelaku melarikan diri.

Baca Juga  Dikebut! Pembangunan KDMP Desa Tumang Capai 35 Persen, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

Namun aksi pelaku tersebut langsung tertangkap pengunjung warung kopi yang lain dan warga sekitar sehingga menjadi sasaran amukan massa, Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gresik Kota, sesampainya Petugas Kepolisian dilokasi kejadian, mendapati pelaku dalam keadaan sudah terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri, selanjutnya dilakukan pertolongan pertama dibawa ke RS. Petrokimia Gresik kemudian dirujuk di RSUD Ibnu Sina Bunder Gresik.

Baca Juga  Kegiatan Zoom Meeting Pemetaan Kerawanan Narkoba di Kecamatan Glagah

“Tersangka atas nama BP (22) warga Sukodono kami amankan, melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda beat nopol EA 4941 AL dan satu kunci T.

 

(Redho)

Post Views: 377
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: BersamaHAMKapolresKasat reskrimKerugianPelakupolisipolresPolrestabeswarga
Previous Post

Eratkan Hubungan Guru Bersama Murid, Amanah Al Habib Ali Bin Abdullah Bin Ahmad Al Haddad Dalam Halaqah Ilmiah

Next Post

Sonny T. Danaparamita Hadiri Rakercabsus PDIP Banyuwangi

Redaksi

Redaksi

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Sonny T. Danaparamita Hadiri Rakercabsus PDIP Banyuwangi

Sonny T. Danaparamita Hadiri Rakercabsus PDIP Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Kuta Intensifkan Blue Light Patrol Terpadu, Kamtibmas Kawasan Wisata Dipastikan Kondusif dan Terkendali

Polsek Kuta Intensifkan Blue Light Patrol Terpadu, Kamtibmas Kawasan Wisata Dipastikan Kondusif dan Terkendali

April 23, 2026
YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

April 22, 2026
Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

April 22, 2026
Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

April 22, 2026

Recent News

Polsek Kuta Intensifkan Blue Light Patrol Terpadu, Kamtibmas Kawasan Wisata Dipastikan Kondusif dan Terkendali

Polsek Kuta Intensifkan Blue Light Patrol Terpadu, Kamtibmas Kawasan Wisata Dipastikan Kondusif dan Terkendali

April 23, 2026
YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

April 22, 2026
Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

April 22, 2026
Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

April 22, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polsek Kuta Intensifkan Blue Light Patrol Terpadu, Kamtibmas Kawasan Wisata Dipastikan Kondusif dan Terkendali

Polsek Kuta Intensifkan Blue Light Patrol Terpadu, Kamtibmas Kawasan Wisata Dipastikan Kondusif dan Terkendali

April 23, 2026
YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

April 22, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In