BANYUWANGI – Kodim 0825/Banyuwangi melaksanakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0825/Banyuwangi, Mayor Arh Suprapto, dan berlangsung di Aula Panglima Sudirman, Jalan RA Kartini Nomor 02 Kepatihan, Kabupaten Banyuwangi, pada 27 Juni 2024.
Turut hadir Mayor Kavn Suprapto Pasi Intel Kodim. 0825/Banyuwangi, Kapten Inf Saiful, Iptu Putu Ardana, S.H. (Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polresta Banyuwangi), Aipda Anton Hendrawan (PS. Kaurmintu Satresnarkoba Polresta Banyuwangi), Bripka Nawang Kartika (PS Kasubnit 1 unit 1 Satresnarkoba Polresta Banyuwangi), dan para peserta sosialisasi.
Kasdim 0825/Banyuwangi, Mayor Kav Suprapto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. “Saya ucapkan selamat datang kepada seluruh peserta sosialisasi P4GN Semester I Tahun 2024,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif adalah metode promotif dan preventif, dengan pendekatan represif yang praktis dan kuratif serta rehabilitatif yang manusiawi.
Mayor Suprapto berharap peserta mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan bertanggung jawab. Beliau juga mengajak para peserta untuk bertanya kepada narasumber dari Polresta Banyuwangi jika ada hal-hal yang masih belum jelas.
Iptu Putu Ardana, S.H., Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, menekankan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah nasional yang serius. “Narkoba dapat merusak kesehatan, fisik, mental, moral, dan keluarga,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba secara terus-menerus dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikis.
Iptu Putu Ardana memperingatkan bahaya narkoba, seperti serangan panik, sakit dada, halusinasi, dan kejang. Dia juga menambahkan bahwa penggunaan narkoba jangka panjang dapat merusak otak. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota tentang bahaya narkoba serta cara efektif untuk mencegah penyalahgunaannya.
(Rilis Rosi 0825)(Tim Red)