BONE – Tim Pemantau Keuangan Negara – PKN Kabupaten Bone Mengapresiasi Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 159 K/TUN/KI/2024 pada tanggal 18 Maret 2024 Terhadap KASASI Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Melawan pemantau Keuangan Negara -PKN RI ini bentuk pelajaran terhadap yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia,
Dimana masyarakat menuntut kepada Transparansinya sebuah Lembaga Pengguna Anggaran ternama setiap tingkatan Kota/Kabupaten, (14/5/2024)
Yang seharusnya memberikan contoh kepatutan dan kesadaran hukum kepada masyarakat nya justru mempertontonkan arogansi kekuasaan nya
Sehingga masyarakat yang ingin berpartisipasi bagaimana Pemerintahan di wilayahnya betul betul terlaksana sesuai cita-cita dan tujuan kemerdekaan Republik Indonesia dimana dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik bersih transparan akuntabel dan bertanggung jawab
Melawan rakyatnya sendiri Ini sungguh ironis Tidak masuk akal Tujuan rakyat sudah jelas berdasarkan undang-undang
Karena masyarakat mendedikasikan diri untuk negara tanpa pamrih dengan biaya sendiri ingin berikan kontribusi terhadap negara
Seharusnya mendapatkan apresiasi dan dukungan terhadap masyarakat nya yang begitu antusias untuk melihat sebuah pemerintahan yang bersih dan transparan Justru sebaliknya
Kami harap jajaran Mahkamah Agung
Melihat juga delik pelanggaran Sumpah Jabatan sebagai Abdi Negara
Dan Kode etik sebagai Abdi Negara /Norma hukum ASN
Supaya rakyat merasa tidak terzolimi terhadap kekuatan kekuasaan
Dimana Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Menggunakan biaya negara untuk kepentingan pribadi atau golongan
Sedangkan rakyat menggunakan biaya pribadi untuk negara
Sebagai contoh pelajaran terhadap semua lembaga yang menggunakan biaya dari negara
Sebagai mana tujuan Pemerintahan mewujudkannya Indonesia Emas 2045
Dan Negara harus memberikan penghargaan kepada rakyat nya
Yang memberikan kontribusi nya terhadap negara Itu sudah jelas dalam PP no 48 tahun 2018
Pemantau Keuangan Negara -PKN RI telah melakukan penyuluhan hukum dan kesadaran hukum kepada masyarakat dari Sabang sampai Merauke
Sejak lahir berdirinya
Yang telah di buktikan Penghargaan untuk Tim PKN Kota/Kabupaten di berbagai daerah
Sebagai Lembaga Negara Pengelola Pengguna Anggaran Negara Seperti
*Komisi Pemberantasan Korupsi RI*
Sebagai Lembaga otoritas
*Mahkamah Agung*
*Anggota DPR RI*
Sebagai parsel KPK
*Presiden RI*
Sebagai Kepala Pemerintahan Negara
Memberikan ruang kenapa organ masyarakat yang betul-betul nyata secara konsisten memberikan kontribusi terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini
Untuk melanjutkan perjuangan dalam melalui lembaga Negara yang seperti KPK
Demikian salam Anti Korupsi
(Team)







