BANYUWANGI – Oknum Notaris PPAT Hj Vici Noornindia SH, MKn, jl Jagung Suprapto, gang An,nur no 1 Banyuwangi, melakukan tindakan yang tidak sepatutnya kepada inisial HS warga dusun Kemiren desa Singotrunan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi,
Kejadian tersebut berawal dari HS sekitar satu tahun yang lalu memproses sertifikat Ke notaris PPAT Hj Vici Noornindia SH, MKn, kesepakatan tersebut sempat menjanjikan kalau selesainya sertifikat bekisar kurang lebih 8 bulanan, namun sampai saat ini sudah ada 10 bulan sertifikat tidak ada tanda tanda selesai,
Kemudian HS mendatangi kantor Notaris Hj Vici Noornindia dengan maksud dan tujuan menanyakan terkait proses Sertifikat Tanahnya,, yang sampai sekarang tidak kunjung selesai, namun ketika HS bertemu dengan Notaris tersebut, bukan malah mendapatkan titik terang justru malah mendapatkan perlakuan tidak humanis dari oknum Notaris Hj Vici Noornindia,
Menurut pengakuan HS “saya lo sudah membayar lunas administrasinya sebesar Rp 16,5 juta (enam belas juta Lina ratus ribu rupiah) setelah saya tanyakan kepada beliau, responnya kok tidak bisa menunjukan bukti pendaftarannua.ke.BPN, dll, saya menduga jangan jangan sertifikatnya belum di kerjakan sama sekali,”tuturnya,
Salah satu awak media juga sempat berkunjung ke kantor Notaris Hj Vici Noornindia SH, MKn, untuk mempertanyakan kapan selesainya sertifikat tersebut, Notaris Hj Vici menyampaikan, “masih dalam proses dinas BPN (Badan Pertanahan Nasional), nanti di kabari kalau sudah selesai,”ungkapnya,
Dari keterangan Notaris tersebut tidak ada kepastian selesainya kapan,” dan tidak ada batas waktu yang dijanjikan, maka dari itu akhirnya menimbulkan keraguan dan kecurigaan,
(Team/Red)