Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Masyarakat banyuwangi Kembali di gemparkan dengan meninggalnya 2 (dua) tamu hotel Minak Jinggo yang tenggelam di kolam renang milik hotel tersebut. Kejadian yang menimpa warga kota Gresik tersebut terjadi Pada hari Minggu kemarin (24/12/ 2023) sekira jam 10.00 wib, setelah sempat di bawa ke pihak medis rumah Sakit Bhakti Husada krikilan, kecamatan Glenmore, kabupaten Banyuwangi,
Hotel Minak Jinggo tersebut bertempat di desa karangharjo kecamatan Glenmore kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, (24/12/2023)
Korban meninggal berinisial DH (10 tahun) beralamatkan kota Gresik. Serta MTC (33 tahun) Perempuan Alamat : Kebomas Gresik.
Berawal saat Kedua Korban bersama dengan rombongan keluarga berlibur dan menginap di hotel Minak Jinggo pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekira jam 14.00 Wib lantas pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekira jam 08.00 wib, kedua korban dan keluarganya makan di Resto hotel Minak Jinggo, kemudian sekitar jam 09.00 wib kedua korban pamit ke kolam renang untuk berenang, sedangkan keluarga korban tetap di Resto.
Dari keterangan Kapolsek Glenmore AKP Satrio Wibowo bersumber dari keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengatakan, orang tua korban kembali ke kamar dan berpapasan dengan kedua korban yang menuju kolam renang yang sedang ramai saat itu.
” Ada sekitar 20 anak yang sedang latihan renang kolam renang tersebut lantas beberapa saat kemudian pada 10.00 wib, kamar kakek korban di ketok orang menyampaikan bahwa ada insiden di kolam renang, lalu keluarga segera menuju kolam renang namun sudah sepi, dan menyampaikan bahwa korban sudah di RS. Bhakti Husada, setiba keluarga di Rumah sakit mendapati korban sudah meninggal dunia,” Terang Kapolsek Menyampaikan keterangan dari keluarga korban,
Dari insiden tersebut hingga menyebabkan meninggalnya seseorang,
M. Rofiq Azmi Ngaku geram dan meminta kepada pihak berwajib melakukan pemeriksaan kepada pihak pengelola hotel Minak jingga.
“Insiden ini harus di periksa lebih detail, dugaan adanya kecerobohan pihak menajemen hotel bisa merupakan pemicu terjadi kejadian tersebut, adanya Septi keamanan hingga, protap bagi seluruh pengunjung hotel apakah telah tersedia kan. Ada nya asap pasti di karenakan api yang menyala,” kecam Rofiq Azmi,
Ketua Lembaga Perduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLHTN),
juga menyayangkan apa yang telah menimpa korban yang statusnya keponakan dan Tante tersebut hingga berujung meninggal dunia,
“Semua Prosedur harus di patuhi oleh setiap pelaku usaha terlebih ini menyangkut keselamatan orang lain, jika hal ini hanya terselesaikan dengan sebuah pernyataan tidak akan menuntut kemungkinan akan jatuh korban kembali, karna memang tidak ada yang bisa menjamin hal ini tidak terulang kembali, bagaimana dengan keberlangsungan orang lain, sementara tempat seperti hal nya kolam renang milik hotel Minak jinggo ini kurang aman.
Tindakan tegas pihak APH dan pihak pemberi izin sudah saatnya memberikan efek jera keda pihak pengusaha yang cenderung asal asalan dalam menjalankan bentuk usaha nya,” tuturnya,
Di ketahui Bahwa kedua korban meninggal dunia, sekaligus di sucikan di RS Bhakti Husada Krikilan dan selanjutnya di bawa pulang ke Kabupaten Gresik untuk di kebumikan di TPU tempat tinggal keluarga korban Bahwa keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menuntut proses hukum, selanjutnya membuat surat pernyataan menolak untuk di otopsi.
Pasal 359 KUHP
Menurut hukum pidana seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara pihak hotel Minak jinggo melalui H. Fakih selaku Manajer hotel tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp dan justru terkesan bungkam.
(Team/Red)








