Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Dengan kedok buka praktik penyembuhan segala penyakit (dukun) laki-laki Tua dan cacat berusaha menyetubuhi pasiennya,
Tersangka namanya Agus Purwanto julukannya “Abah” lahir Banyuwangi, tanggal 5 April 1979, Umur 44 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat KTP Dusun Krajan 2 Rt. 05 Rw. 08 Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi, (21/12/2023)
Tempat tinggal di Dusun Lidah Rt. 04 Rw. 09 Desa Gambiran Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi,
Diperkirakan pada pertengahan bulan April 2021 ketika itu (pelapor) korban masih berumur 17 tahun sering main ke rumah tersangka’ terjadilah perbuatan amoral dan tidak patut dicontoh oleh siapapun.
Kebetulan korban masih teman sekolah anaknya tersangka,
Korban ketika saat main ke rumah tersangka, korban mengeluh sering sakit badan dan punggungnya merasa sakit. Kemudian korban meminta tersangka untuk mengobati secara alternative karena korban mengetahui bahwa tersangka sering mengobati orang secara alternative (dukun).
“Tersangka menyampaikan kepada korban, “dalam tubuh kamu terdapat cacing pita dan harus segera dikeluarkan,”ungkap tersangka,
Kemudian sekitar 4 hari setelah korban tidur di tempat tersangka, sekitar tengah malam, istri tersangka Suminah membangunkan korban yang tidur bersama anak tersangka di kamarnya. Petunjuk datang tiba tiba dalam tidurnya tersangka mengigau.
Dalam igauan nya tersangka bilang ke korban di punggung korban ada cacing pitanya, harus dikeluarkan. Dan syaratnya harus melakukan hubungan seks dengan tersangka.” Setelah tersangka bilang begitu, Korban percaya saja dengan tersangka dan kemudian tersangka suruh melepas pakaian korban dan korban telanjang. Sedangkan tersangka melepas celana dalamnya (baju masih dikenakan).
Saat itulah kemudian tersangka mengeluarkan jurus jitunya dan menyuruh Korban mendekat ke badan tersangka (tersangka saat itu posisi duduk)
Permainan bola sodotpun berlangsung, lalu tersangka menciumi dan meremas payudara korban,
Kemudian tersangka tidur terlentang dan dan tersangka menyuruh korban di atas tubuh tersangka. tersangka lalu berusaha memasukkan alat kelamin tersangka ke alat kelamin korban namun korban tidak mau,
Kemudian tersangka menyuruh korban oral seks / mengulum alat kelamin tersangka, dan tersangka juga mengulum alat kelamin korban. (Posisi 69) Posisi korban di atas tubuh tersangka. Sampai keluar sperma tersangka’ di mulut korban.
Awan pun semakin tebal menyelimuti suasana setelah sperma tersangka keluar, tersangka menyuruh korban memakai lagi pakaiannya dan bilang,” jangan kuatir, cacing pitanya sudah saya keluarkan, nanti kamu akan segera sembuh.” paparnya,
Selanjutnya tersangka menegaskan jangan bilang kepada siapapun. Lalu korban kembali ke kamar untuk tidur. Kemudian besoknya korban pulang ke rumahnya dan tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya ketika itu, karena korban diancam tersangka mau di santet, Jika menceritakan hal itu ke orang lain,
Karena selalu dihantui perasaan yang aneh dan rasa takut yang mendalam, sekitar bulan Nopember 2023, korban curhat ke temannya, dan temannya menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat,
Tepatnya pada tanggal, 17 Nopember 2023, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek gambiran, setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada tanggal, 20 Desember 2023, Unit reskrim Polsek Gambiran mengamankan tersangka, dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti diamankan di Polsek gambiran untuk proses lebih lanjut,
Selanjutnya tersangka terancam dijerat hukuman “dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayar (2) UU no 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang I Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang Undang no 23 Tahun 2022 tentang Undang Undang Perlindungan Anak,
Pandangan lain, dari orang yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, menyampaikan bahwa orang seperti itu pantasnya dihukum seumur hidup,
(Red)