• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Senin, April 27, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

Mahkamah Agung Membatalkan Putusan PTUN Surabaya

Nur Kholis by Nur Kholis
Desember 16, 2023
in NASIONAL, TRENDING
0
Mahkamah Agung Membatalkan Putusan PTUN Surabaya

Ganeshaabadi.com |  Mahkamah agung mengalahkan dan Membatalkan Putusan PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur pada saat PKN melakukan Kasasi Melawan Ketua PTUN Surabaya di mahkamah agung jakarta ,

Putusan Mahkamah agung ini merupakan Peringatan keras kepada Pengadilan PTUN dan Komisi Informasi di seluruh Indonesia agar tidak membuat Pertimbangan Hukum dan Putusan yang terkesan selalu membela Penguasa atau badan Publik yang nota bene nya pemegang kendali anggaran yang banyak peluang untuk melaksanakan Korupsi ,Bahwa para penguasa sombong dan arogan sok berkuasa , ini lupa kata orang bijak DIATAS LANGIT ,MASIH ADA LANGIT , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN pada konferensi pers di Kantor Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

Patar Sihotang Menjelaskan Konferensi ini dilaksanakan dalam rangka menyambut kemenangan PKN melawan Ketua PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur , dan ini perlu di sampaikan atau di sosialisasikan kepada Masyarakat luas terutama Masyarakat anti Korupsi agar semakin semangat dalam melawan korupsi dan melawan pemerintahan yang Oligarki atau badan publik penguasa yang zalim kepada rakyat nya .

Patar Sihotang Menuturkan . Berawal dari perseteruan antara PKN dengan Komisi Informasi Jawa Timur , dimana PKN selalu mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Melawan Kepala Bupati kepala dinas Kabupaten dan Provinsi di wilayah Jawa Timur , dimana setiap Putusan Majelis Komisioner Selalu berpihak kepada Penguasa badan Publik atau mendukung dan membela Penguasa dan mengalahkan Rakyat PKN dengan Bukti amar Putusannya selalu menyakiti dan membuat Geram PKN ,dengan amar Putusan Informasi Publik yang dimohonkan antara lain LPJ Keuangan dan Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa yang dimohonkan PKN adalah Informasi terbuka dan tidak di kecualikan namun PKN Hanya dapat melihat dokumen yang dimohonkan , nah amar putusan ini lah yang PKN sebut amar putusan sontoloyo dan ngawur , karena PKN adalah manusia biasa yang tidak mampu mengingat isi dokumen yang diminta kalua hanya melihat . kelakuan Komisi Informasi ini sudah sering sehingga badan Publik tidak ada lagi rasa khawatir untuk tidak memberikan dokumen yang di minta ,karena Mereka percaya Komisi Informasi sudah Back Up mereka . Akibat Arogansi dan absolut tidak terbatas Komisi Informasi ini ,maka Pemantau keuangan negara PKN mengajukan Upaya Hukum ke tingkat lebih atas yaitu melakukan Keberatan ke PTUN Surabaya sesuai amanat Peraturan mahkamah agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi di Peradilan Umum demikian ucap patar

Baca Juga  Menjaga Batam dengan Spiritualitas, HMR Bagikan Insentif Imam & Ustaz di Batam Kota

Patar sihotang menyampaikan bahwa berdasarkan Perki 1 tahun 2013 dan UU no 14 Tahun 2008 dan Perma 2 Tahun 2011 ,bahwa apabila Putusan Komisi Informasi tidak di terima Pemohon [PKN ] atau termohon ,dapat melakukan Upaya banding atau keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri , atas dasar tersebut PKN melakukan Upaya banding atau keberatan ke PTUN Surabaya ,setelah melakukan Persidangan beberapa kali maka di di putuskan dengan keputusan Nomor dengan amar Putusan MENOLAK KEBERATAN PEMOHON KEBERATAN [PKN] SELURUHNYA
Menyikap Putusan yang arogan ini dan terkesan sudah satu paket dengan Putusan Komisi Informasi dan sudah terkontaminasi dengan badan Publik atau penguasa yang pegang anggaran , maka PKN mengambil Langkah dan keputusan Untuk menguji Keterbukaan Informasi yang ada di PTUN Surabaya , sehingga berdasarkan Perki 1 Tahun 2021 PKN meminta Informasi ke PTUN Surabaya tentang a. LPJ Pengunaan Keuangan Negara b.LPJ Perjalanan Dinas Para hakim dan panitera PTUN dan Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa , pada saat surat pertama di ajukan PPID PTUN tidak menanggapi dan merespon PKN , sehingga PKN membuat Keberatan ke Ketua PTUN , itu juga tidak di respon , sehingga PKN melakukan Gugatan sengketa Informasi antara PKN pemohon melawan ketua PTUN Surabaya ke KOMISI INFORMASI Jawa Timur .
Setelah melaksanakan beberapa kali persidangan ,maka di Putuskan oleh Komisi Informasi dengan Putusan dengan amar putusan Informasi yang di mohonkan oleh PKN informasi terbuka ,namun hanya dapat Perlihatkan kepada Pemohon PKN . karena dalam putusan PKN hanya dapat melihat saja ,maka PKN mengajukan Keberatan atau banding ke PTUN Surabaya . setelah mengalami beberapa kali persidangan Majelis hakim PTUN Surabaya memutuskan dengan NOMOR 11/G/KI /2023 /ptun.sby amar Putusan MENOLAK KEBERATAN PEMOHON [PKN ] SELURUH NYA .
Karena persidangan di PTUN Surabaya PKN di kalahkan maka PKN melakukan Upaya Hukum yaitu KASASI KE MAHKAMAH AGUNG .
Setelah menunggu 3 Bulan Majelis Hakim agung Mahkamah agung Memutuskan dengan Nomor Putusan Mahkamah agung Nomor 491K/TUN/KI/2023 dengan amar Putusan Menerima Kasasi Pemohon PKN]
Membatalkan Putusan PTUN Surabaya dan menyatakan Informasi Publik yang di mohonkan Pemohon kasasi adalah Informasi Terbuka , dalam Putusan mahkamah agung ini ,Rakyat PKN di menangkan . dan PKN menganggap Putusan ini sebagai sebagai Peringatan Keras dan tajam agar para hakim dan Komisioner agar lebih hati hati dan waspada dan selalu patuh kepada Doktrin hukum dan tidak boleh berpihak kepada penguasa atau pemegang kendali keuangan .

Baca Juga  𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐊𝐏𝐉 𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟑, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐭𝐚 𝐒𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢

Patar Sihotang Menjelaskan dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para aktivis anti korupsi dan aktivis keterbukaan Informasi atau transparansi agar pegang dan gunakan Putusan Mahkamah agung nomor 491K/TUN/KI/2023 …ini sebagai Bahan Juris prudensi Ketika bersidang di peradilan PTUN tentang sengketa informasi Publik .
Patar Juga berharap dan mengajak semua masyarakat agar secara Bersama sama membela negeri ini sesuai pasal 27 dan 30 UUD 45 tentang kewajiban bela negara dan Peran serta Rakyat dal pemberantasan korupsi sesuai amanat pasal 41 UU no 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran Rakyat dalam pemberantasan Korupsi
Kita masyarakat harus melakukan sesuatu ,karena hanya mengandalkan KPK dan APH lainnya sangat lah tidak mungkin berhasil pemberantasan Korupsi . karena para Korupsi atau koruptor sangat ahli berlindung di kekuasaan oknum aparat Penegak Hukum Kita rakyat harus membentuk kekuatan elemen elemen yang suatu saat di kumpulan waktu suatu Gerakan besar dalam melakukan REVOLUSI DENGAN TUNTUTAN HUKUMAN MATI KEPADA KORUPTOR DAN Berlakukan UU SITA HARTA KEKAYAAN DAN MISKINKAN PARA KORUPTOR
Konsep dan cita cita maupun rencana melakukan revolusi memang berat dan beresiko namun itu harus dilaksanakan untuk suatu perubahan di negeri ini dalam mendapat pemerintahan bersih untuk wujudkan masyarakat adil dan Makmur sesuai cita cita para pahlawan yang berjuang membela kemerdekaan Indonesia .KITA HARUS LAWAN KORUPSI SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN SEPERTI PARA PAHLAWAN MEREBUT KEMERDEKAAN INDONESIA ,demikian Pekik patar sihotang sambil mengepal tangannya dan selanjutnya menutup korespondensi pers dengan membagikan Foto Copi Putusan Mahkamah agung nomor 491K/TUN/KI/2023 kepada teman teman media .

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA

PATAR SIHOTANG SH MH

Baca Juga  Wali Kota Lubuklinggau Buka Festival Street Soccer Piala Wali Kota 2025

KETUA UMUM PKN

Post Views: 495
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: 2023BersamaGaneshaabadi.comIndonesiaInformasiJawa TimurKabupatenKemerdekaanKorupsiKPKMasyarakatMEGoknumpemerintahPeraturanPersPUSengketaSosialisasi
Previous Post

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Ponggok Bantu Penyiapan Lahan Pertanian Di Sawah Milik Warga Binaannya

Next Post

PW GP Ansor Sumut Gelar Istighosah & Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
PW GP Ansor Sumut Gelar Istighosah & Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

PW GP Ansor Sumut Gelar Istighosah & Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua BCW Masruri Gugat KPK: “Jangan Biarkan Banyuwangi Jadi Sarang Kekebalan Hukum”

Ketua BCW Masruri Gugat KPK: “Jangan Biarkan Banyuwangi Jadi Sarang Kekebalan Hukum”

April 27, 2026
PASOPATI Gugat Nyali KPK: “Mengapa Berani di Daerah Lain, Tapi Bungkam di Banyuwangi?”

PASOPATI Gugat Nyali KPK: “Mengapa Berani di Daerah Lain, Tapi Bungkam di Banyuwangi?”

April 27, 2026
Jurnalis Muda Banyuwangi Kepung KPK: Desak Turun Langsung, Bongkar Dugaan Korupsi Mamin Fiktif Tanpa Kepastian Hukum

Jurnalis Muda Banyuwangi Kepung KPK: Desak Turun Langsung, Bongkar Dugaan Korupsi Mamin Fiktif Tanpa Kepastian Hukum

April 27, 2026
Aksi di Depan Komisi Pemberantasan Korupsi: Aktivis Harimau Blambangan Desak Bongkar Dugaan Korupsi Banyuwangi

Aksi di Depan Komisi Pemberantasan Korupsi: Aktivis Harimau Blambangan Desak Bongkar Dugaan Korupsi Banyuwangi

April 27, 2026

Recent News

Ketua BCW Masruri Gugat KPK: “Jangan Biarkan Banyuwangi Jadi Sarang Kekebalan Hukum”

Ketua BCW Masruri Gugat KPK: “Jangan Biarkan Banyuwangi Jadi Sarang Kekebalan Hukum”

April 27, 2026
PASOPATI Gugat Nyali KPK: “Mengapa Berani di Daerah Lain, Tapi Bungkam di Banyuwangi?”

PASOPATI Gugat Nyali KPK: “Mengapa Berani di Daerah Lain, Tapi Bungkam di Banyuwangi?”

April 27, 2026
Jurnalis Muda Banyuwangi Kepung KPK: Desak Turun Langsung, Bongkar Dugaan Korupsi Mamin Fiktif Tanpa Kepastian Hukum

Jurnalis Muda Banyuwangi Kepung KPK: Desak Turun Langsung, Bongkar Dugaan Korupsi Mamin Fiktif Tanpa Kepastian Hukum

April 27, 2026
Aksi di Depan Komisi Pemberantasan Korupsi: Aktivis Harimau Blambangan Desak Bongkar Dugaan Korupsi Banyuwangi

Aksi di Depan Komisi Pemberantasan Korupsi: Aktivis Harimau Blambangan Desak Bongkar Dugaan Korupsi Banyuwangi

April 27, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Ketua BCW Masruri Gugat KPK: “Jangan Biarkan Banyuwangi Jadi Sarang Kekebalan Hukum”

Ketua BCW Masruri Gugat KPK: “Jangan Biarkan Banyuwangi Jadi Sarang Kekebalan Hukum”

April 27, 2026
PASOPATI Gugat Nyali KPK: “Mengapa Berani di Daerah Lain, Tapi Bungkam di Banyuwangi?”

PASOPATI Gugat Nyali KPK: “Mengapa Berani di Daerah Lain, Tapi Bungkam di Banyuwangi?”

April 27, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In