Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Pelaku berinisial ZA (35), warga Jalan Kapten A. Rifai RT 07 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, diamankan petugas pada Rabu (17/9/2025).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Aneka Putra berjalan kaki menuju kolam pemancingan di Jalan Kedondong RT 04 Kelurahan Cereme Taba. Di perjalanan, korban berpapasan dengan tersangka ZA yang langsung melontarkan tantangan. Bukannya reda, tersangka justru memegang bahu korban dan memukul wajahnya dua kali hingga korban terjatuh.
Tidak berhenti di situ, ketika korban mencoba bangkit, tersangka kembali mencekik leher korban sambil menantang, “Panggil keluargamu, aku tidak takut,” sebelum meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan hasil visum RS Siti Aisyah Lubuk Linggau, korban menderita pendarahan di telinga kiri, memar di pipi, luka lecet di dagu, tangan, siku, bahu, lengan, hingga kaki. Kondisi ini membuat korban kesulitan makan dan terganggu aktivitasnya selama lebih dari dua minggu.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan penyelidikan. Pada Rabu (17/9) sekitar pukul 14.30 WIB, tim dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi berhasil menemukan pelaku di rumahnya dan segera mengamankannya.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim. Kasus ini akan diproses hingga tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Polsek Lubuk Linggau Timur I memastikan akan terus berkomitmen memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)