Medan, — Pengaduan nasabah terhadap produk asuransi PT Asuransi BRI Life kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada produk “Dana Investasi Sejahtera”, setelah seorang pemegang polis mengaku rencana hanya menerima sebagian dana dari total setoran premi yang telah dibayarkan selama lima tahun.
Berdasarkan dokumen polis yang diterima redaksi, polis asuransi jiwa tersebut diterbitkan oleh PT Asuransi BRI Life dengan tanggal berlaku 16 Juli 2020 atas nama Gustina Purba sebagai pemegang polis. Produk yang digunakan adalah Dana Investasi Sejahtera, yang menggabungkan unsur perlindungan jiwa dan investasi.
Premi Rutin, Dana Cair Dipertanyakan
Dalam ringkasan polis tertulis bahwa premi dibayarkan secara bulanan, terdiri dari:
- Premi dasar berkala Rp200.000
- Premi top up berkala Rp100.000
Total premi mencapai Rp300.000 per bulan, dengan masa pembayaran premi tercantum 5 tahun. Jika diakumulasikan, total setoran premi selama periode tersebut mendekati Rp36–38 juta.
Namun, saat polis dicairkan setelah melewati masa lima tahun, nasabah mengaku rencana hanya menerima sekitar Rp14 juta per orang, atau sekitar Rp28 juta secara keseluruhan, sehingga terdapat selisih dana yang cukup signifikan dari total premi yang telah dibayarkan.
Informasi Jangka Waktu Dinilai Tidak Konsisten
Nasabah menyampaikan bahwa saat awal pendaftaran, produk tersebut dijelaskan memiliki jangka waktu hingga 10 tahun, dengan opsi pencairan setelah lima tahun. Namun, dalam dokumen polis yang diterima, secara eksplisit tertulis bahwa masa pembayaran premi adalah 5 tahun, tanpa penjelasan rinci mengenai konsekuensi nilai tunai jika polis dihentikan atau dicairkan pada akhir periode tersebut.
Perbedaan informasi ini menimbulkan kebingungan dan memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara penjelasan awal agen dengan ketentuan tertulis dalam polis.
Struktur Dua Nama dalam Polis
Dokumen polis juga mencantumkan lebih dari satu pihak, yakni pemegang polis dan pasangan, namun tidak dijelaskan secara sederhana kepada nasabah apakah skema tersebut merupakan:
- Satu polis dengan dua tertanggung, atau
- Dua manfaat terpisah dalam satu kontrak
Ketidakjelasan ini berdampak pada pemahaman nasabah mengenai hak manfaat, pembagian nilai tunai, serta dasar perhitungan pencairan dana.
Manfaat Perlindungan Relatif Kecil
Dalam ringkasan manfaat, tercantum uang pertanggungan meninggal dunia sebesar Rp12 juta, angka yang dinilai tidak sebanding dengan total premi yang dibayarkan selama lima tahun, jika dibandingkan dengan ekspektasi nasabah saat awal mengikuti program asuransi tersebut.
Desakan Transparansi Industri Asuransi
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi, literasi keuangan, dan kewajiban agen asuransi untuk menjelaskan produk secara utuh dan berimbang kepada calon nasabah. Nasabah menegaskan bahwa dirinya tidak menolak adanya biaya atau risiko investasi, namun mengharapkan kejelasan sejak awal terkait potensi potongan dan nilai yang akan diterima.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Asuransi BRI Life belum memberikan klarifikasi resmi atas pengaduan nasabah tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Asuransi BRI Life agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan objektif.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen polis dan keterangan nasabah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media. Setiap pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.







