Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang akan dikirim ke Provinsi Sumatera Barat. Dua pelaku berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung Senin (22/9/2025).
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita, setelah mendapatkan informasi terkait peredaran sabu yang dikirim melalui jalur darat.
“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan mobil travel yang diduga membawa sabu di ruas Tol Bangkinang. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga Gerbang Tol XIII Koto Kampar dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Kombes Putu, Minggu (5/10/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu tas kecil berwarna hitam berisi sabu yang disembunyikan di laci mobil. Dari hasil pemeriksaan, RMN mengaku barang haram itu akan dikirim ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dari komunikasi RMN, diketahui bahwa seseorang berinisial R memerintahkan AMCS untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa R adalah narapidana yang saat ini berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat,” ungkap Kombes Putu.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tim)