MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Media Nasional Ganesha Abadi adalah media pers siber yang dikelola oleh PT Media Ganesha Abadi dan menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers.
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab redaksi dalam menjamin profesionalisme, akurasi, dan etika pemberitaan kepada publik.
1. RUANG LINGKUP
Pedoman ini mengatur tata kelola pemberitaan, penyajian konten, serta interaksi publik dalam platform media siber Media Nasional Ganesha Abadi yang diakses melalui situs web resmi dan kanal digital lainnya.
2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
- Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi sesuai prinsip jurnalistik.
- Berita harus memenuhi unsur akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi kepada pihak terkait.
- Jika suatu berita belum terverifikasi secara menyeluruh, redaksi akan memberikan keterangan yang jelas kepada publik.
3. SUMBER BERITA
- Sumber berita harus jelas, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Identitas narasumber dapat dirahasiakan untuk kepentingan keselamatan, keamanan, atau kepentingan publik sesuai Kode Etik Jurnalistik.
- Media Nasional Ganesha Abadi tidak mempublikasikan berita berdasarkan rumor, prasangka, atau informasi yang tidak terkonfirmasi.
4. KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
- Media Nasional Ganesha Abadi menyediakan ruang bagi pembaca untuk memberikan komentar atau tanggapan.
- Redaksi berhak menyunting, menghapus, atau menolak konten buatan pengguna yang mengandung:
- Fitnah dan pencemaran nama baik
- Ujaran kebencian dan SARA
- Pornografi dan asusila
- Kekerasan
- Hoaks dan informasi menyesatkan
- Tanggung jawab hukum atas konten buatan pengguna berada pada pembuat konten tersebut.
5. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
- Media Nasional Ganesha Abadi melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
- Ralat dan koreksi akan ditampilkan secara proporsional, jelas, dan transparan.
- Hak jawab yang diterima akan dipublikasikan tanpa perubahan substansi.
6. PENCABUTAN BERITA
- Berita dapat dicabut apabila:
- Terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik
- Melanggar hukum yang berlaku
- Berpotensi menimbulkan dampak serius bagi publik
- Pencabutan berita dilakukan dengan mencantumkan keterangan pencabutan secara terbuka dan bertanggung jawab.
7. IKLAN DAN KONTEN KOMERSIAL
- Konten iklan, advertorial, dan kerja sama komersial harus diberi label yang jelas.
- Redaksi menjaga pemisahan yang tegas antara konten jurnalistik dan konten komersial.
- Pihak pengiklan tidak diperkenankan memengaruhi independensi redaksi.
8. ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI
- Wartawan Media Nasional Ganesha Abadi wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
- Redaksi bertanggung jawab penuh atas seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan.
- Setiap wartawan dibekali identitas resmi dan surat tugas.
9. PERLINDUNGAN ANAK DAN KELOMPOK RENTAN
- Media Nasional Ganesha Abadi tidak menyebutkan identitas anak yang terlibat dalam peristiwa hukum.
- Pemberitaan mengenai perempuan, anak, dan kelompok rentan dilakukan secara bermartabat dan berkeadilan.
10. KEAMANAN DIGITAL
Media Nasional Ganesha Abadi berupaya menjaga keamanan sistem digital dan melindungi data pengguna dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
11. PENANGGUNG JAWAB
Penanggung jawab isi pemberitaan Media Nasional Ganesha Abadi adalah Pemimpin Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi.
12. PENUTUP
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan seluruh jajaran redaksi dan wartawan Media Nasional Ganesha Abadi dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Ditetapkan di : Banyuwangi
Tahun : 2024
REDAKSI
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI



