Jakarta – Pusat Penerangan TNI menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelayaran kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz yang melintas di perairan Indonesia. Kapal tersebut diketahui tengah berlayar dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura dan Selat Malaka, sebelum melanjutkan pelayaran ke Samudera Hindia, Jumat (20/6/2025).
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa kapal induk USS Nimitz menggunakan hak lintas transit sesuai ketentuan hukum laut internasional.
“Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit. Sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi,” jelas Mayjen Kristomei.
TNI memastikan bahwa seluruh aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional terus dipantau secara intensif sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.
Seluruh satuan TNI yang berkaitan juga tetap siaga dan melakukan koordinasi guna menjamin stabilitas serta kepentingan nasional, khususnya di wilayah perairan strategis seperti Selat Malaka.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi