BANYUWANGI – Salah satu warga Desa Canga’an yang telah dilaporkan ke Kapolsek genteng terkait penipuan dengan dalih bisa memasukan menjadi pegawai PNS tanpa tes, dan dalihnya juga Bisa Langsung ditempatkan ditempat kerja, saat ini masih tahap penyelidikan serta pengembangan dan diproses secara hukum,
Saat calon tersangka diundang pihak kepulisian untuk dimintai keterangan terkait “laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari pihak korban yang dirugikan? Calon tersangka datang, dan didampingi oleh kuasa hukumnya?
“Calon tersangka membenarkan Bahwasanya telah meminta uang kepada korban sekira tahun 2021 Sebanyak 368 jt untuk biaya memasukkan kedua anaknya ke PNS,
Dihadapan kepulisian calon tersangka dan kuasa hukumnya minta waktu untuk membuktikan bahwasanya tinggal menunggu pengumuman,
“$aya minta waktu sampai tanggal 25 26 Januari 2024 akan ada pengumuman penerimaan PNS lewat website, jika tanggal tersebut tidak ada pengumuman maka tanggal 5 Februari 2024 Uang akan saya kembalikan,” ungkap calon tersangka,
Pada Tanggal 3 februari 2024 mendekati tanggal 5 dengan apa.yang sudah dijanjikan oleh calon tersangka untuk Pengembalian Uang ke korban, tiba-tiba mengirimkan website BKN (Biro Kepegawaian Negara) bahwasanya kedua anak tersebut sudah diterima menjadi PNS, dan bulan April pemanggilan CPNS tahun anggaran 2023, yang isinya?
“hal penyesuaian pemanggilan
CPNS Tahun anggaran 2023. Maka di perintahkan untuk menghadap kementerian masing-masing bulan April minggu pertama 2024,
Dari kuasa hukumnya calon tersangka mengucapkan, “[4/2, 09.49] “selamat nama yang diharapkan sudah masuk pengumuman dalam website, jadi tugas klien saya anggap sudah selesai,
[4/2, 09.54] Rencana klien saya mau lapor pencemaran nama baik,” tutur kuasa hukumnya calon tersangka,
Kuasa hukumnya menjelaskan bahwasanya kliennya sudah memenuhi semua tanggung jawabnya untuk memasukkan kedua anaknya Menjadikan PNS dan tinggal bulan April 2024 tinggal menghadap ke kementerian, jadi tugas klien saya sudah selesai, dan klien saya akan menuntut terkait pemberitaan karena pencemaran nama baik,
Setelah diselidiki dan dipelajari oleh pihak korban, website yang ditunjukkan/dikirimkan oleh calon tersangka ke pihak kepolisian, dinyatakan palsu oleh pihak korban,
Sebelumnya kita sudah menaruh curiga terkait pengumuman tersebut, karna disitu dinilai banyak kejanggalan,
“Tapi disini kita tidak bisa semudah mengatakan bahwa pengumuman itu palsu atau tidak benar, sebelum kita menemukan bukti bukti bahwasanya ini betul betul tidak benar,” tutur pihak korban,
Sekira ada dua hari menyelidiki memeras otak dan tenaga untuk mempelajari dan memahami mencari alat bukti dan barang bukti untuk menyatakan bahwa pengumuman tersebut palsu dan tidak benar,
Alhamdulillah sekira jam 16.16 sore hari Minggu 4/2/2024 dapat jawaban dari Aiti Medan menjelaskan bahwa website tersebut adalah palsu dan bukan dari website resmi dari BKN dikarenakan
Setiap lembaga pemerintah, menggunakan domain. .go.Id
[4/2, 16.17] Itu mereka pakai domain gratis untuk pengumpulan data data yang diinginkan dijadikan akses penipuan
godaddysites.com/
Lebih berhati hati, karena di dunia internet ladang penipuan,”tutur Aiti dari Medan,
Masih belum puas akhirnya konfirmasi lagi ke Aiti jakarta mempertanyakan terkait website tersebut? Dan jawabannya juga sama? “[4/2, 21.12] Website gratis ini
[4/2, 21.12] Di pastikan ini ingin melakukan penipuan,” tutur Aiti jakarta,
Tidak cukup disitu aja pihak korban masih mengkaji dasar hukumnya, pasal dan per undang undangan nya serta peraturan yang diterapkan,
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH,
Pihak lawan yang dihadapi ini bukan pemain sembarangan, termasuk pemain yang cukup handal dan profesional dan cukup berkompeten di bidangnya, aparat penegak hukum saja hampir ter kelabu hi dan sampai memakan waktu beberapa lama dan kebingungan untuk menentukan keputusan dan tindakan,
Pimred Media Ganeshaabadi.com sangat menyayangkan kejadian tersebut, pihak terlapor melakukan menghalalkan segala cara, dan melakukan perbuatan tindakan melawan hukum, serta tidak mempertimbangkan sangsi apa yang telah diperbuatnya,
Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun
Dan Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Semoga APH aparat penegak hukum selalu melakukan langkah yang terbaik untuk mengambil keputusan dan tindakan sesuai Hak, Kewajiban, dan tanggung jawabnya masing-masing,
Perbuatan yang di sengaja dan semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi, serta merugikan dan mengorbankan orang lain, dan perbuatan melawan hukum harus dikasih pembelajaran dan dihukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
bisa dijadikan contoh dan cerminan, biar kejadian yang sama tidak akan pernah terulang kembali, serta tidak memakan korban lagi.
(Red)