Musi Rawas, Sumatera Selatan – Seorang pria berinisial SP (38), warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditahan oleh Satreskrim Polres Mura atas dugaan penggelapan 52 janjang buah kelapa sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), Selasa malam (22/7/2025).
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, membenarkan penangkapan tersebut. SP diamankan di pinggir Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 20.00 WIB setelah tertangkap tangan menurunkan buah sawit curian dari truk yang dikemudikannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggelapkan 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kg, senilai Rp2.828.800. Buah sawit itu rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial MI,” ujar Ipda Aji, Rabu (23/7/2025).
Kejadian bermula saat PT DAM melakukan panen sebanyak 826 janjang kelapa sawit. Hasil panen tersebut diangkut menggunakan truk warna kuning yang dikendarai oleh tersangka SP menuju pabrik di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan. Namun karena gerak-gerik SP mencurigakan, Asisten Divisi PT DAM berinisial AN memerintahkan dua petugas keamanan untuk melakukan pengintaian.
Sesampainya di lokasi kejadian, security memergoki SP sedang menurunkan sebagian buah sawit dari truk menggunakan tojok. Setelah menunggu dan memastikan aksi tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Satreskrim Polres Mura bersama barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa 52 janjang buah sawit, satu unit truk Mitsubishi, satu tojok, dan satu lembar delivery order PT DAM,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SP kini mendekam di sel tahanan Polres Mura dan dijerat pasal penggelapan sesuai hukum yang berlaku.
(Erwin)







