SURABAYA — Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) menyoroti dugaan terhambatnya akses komunikasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dugaan tersebut mencuat menyusul upaya konfirmasi seorang wartawan kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga berujung pada terputusnya komunikasi tanpa penjelasan resmi.
Informasi yang dihimpun FRJRI menyebutkan, wartawan bersangkutan tengah melakukan konfirmasi terkait pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik. Namun dalam proses tersebut, nomor wartawan tersebut dilaporkan tidak lagi dapat menghubungi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, baik melalui sambungan telepon maupun aplikasi pesan singkat.
Kondisi itu menimbulkan dugaan adanya pemblokiran akses komunikasi, yang dinilai berpotensi menghambat proses klarifikasi dan konfirmasi sebagai bagian penting dari kerja jurnalistik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum FRJRI, Arul, menyatakan keprihatinannya apabila dugaan tersebut benar terjadi. Ia menilai, tindakan yang menghalangi akses konfirmasi wartawan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta semangat kemitraan antara pers dan institusi kepolisian.
“Konfirmasi adalah bagian fundamental dari kerja jurnalistik. Jika akses komunikasi wartawan ditutup, terlebih dengan dugaan pemblokiran, hal itu berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Arul, Jumat (23/1/2025).
Arul menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi. Oleh sebab itu, setiap pejabat publik diharapkan memahami serta menghormati proses kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, FRJRI mengingatkan bahwa menutup akses komunikasi dengan wartawan bukanlah langkah yang tepat, terutama di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik yang semakin tinggi. Menurut Arul, komunikasi terbuka justru menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman dan spekulasi di ruang publik.
“Apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan atau proses konfirmasi, mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers. Bukan dengan memutus komunikasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.
FRJRI berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara etis, profesional, dan berlandaskan hukum, serta menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers, keterbukaan informasi, dan etika jurnalistik sebagai bagian tak terpisahkan dari pilar demokrasi.
(Redho)






