Medan 6 Oktober 2025 – Seorang janda beranak satu asal Pekanbaru, Tomay Maya Sitohang, meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, terkait dugaan penggelapan surat tanah yang sebenarnya merupakan bagian dari sengketa warisan keluarga.
Menurut Tomay, kasus tersebut seharusnya masuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Ia menilai penyidik bertindak tidak adil dengan menetapkannya sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan proses gugatan waris yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Ini murni perkara perdata yang seharusnya diselesaikan melalui gugatan di pengadilan. Saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah itu. Mengapa saya ditahan, padahal saya hanya seorang janda dengan anak kecil? Bukankah polisi seharusnya menjadi pelindung bagi perempuan dan anak?” ungkap Tomay, Senin (6/10/2025).
Kasus bermula setelah suami Tomay, almarhum Richard Maruli Fernando, meninggal dunia. Sebelumnya, seluruh anak almarhum Robinson Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan sepakat menyerahkan surat-surat tanah warisan kepada Richard untuk disimpan. Salah satu tanah warisan yang akan dijual berada di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan sertifikat Hak Milik No. 489.
Namun setelah suaminya meninggal, hubungan Tomay dengan keluarga besar suaminya memburuk. Ia mengaku mulai diasingkan dan ditekan agar menyerahkan seluruh surat tanah, mobil, hingga emas warisan. Bahkan, keluarga suaminya sempat meminta notaris mengganti rekening penerima hasil penjualan tanah agar dana tidak masuk ke rekening mendiang suaminya yang sebelumnya disepakati bersama.
“Untungnya notaris tidak mengikuti permintaan itu. Uang hasil penjualan tetap masuk ke rekening suami saya, dan bisa digunakan untuk kebutuhan hidup saya dan anak saya,” jelasnya.
Karena khawatir anaknya, Catherin Angela Mariska, kehilangan hak waris, Tomay kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr dan telah diputus pada 3 Juni 2024.
Namun di tengah proses hukum perdata tersebut, Polsek Sukajadi justru menetapkannya sebagai tersangka kasus penggelapan. Tomay pun merasa dizalimi.
“Saya sudah ditetapkan sebagai wali sah oleh pengadilan untuk mengelola harta warisan anak saya. Saya bukan pencuri, saya hanya mempertahankan hak anak saya. Tolong Pak Kapolri, periksa penyidik yang menaikkan perkara perdata ini menjadi pidana dalam waktu singkat,” ujarnya memohon.
Tomay juga mengaku telah mengirim surat ke Propam Polda Riau untuk meminta gelar perkara, serta melayangkan permohonan ke Kapolda Riau, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak agar mendapat perlindungan hukum. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi atas permohonannya.
(Tim)