BANYUWANGI — Media Nasional Ganesha Abadi | Koperasi Konsumen Serba Usaha Mitra Jaya Unit Simpan Pinjam di Desa Taman Sari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, mendapat sorotan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait biaya administrasi, bunga pinjaman, tunggakan, hingga penanganan jaminan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan biaya administrasi sekitar 6% dan bunga pinjaman 3% per bulan. Jika benar diterapkan sebagai bunga bulanan, angka tersebut secara hitungan sederhana setara 36% per tahun sehingga perlu dijelaskan dasar, metode, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi masih berstatus berlaku dan mengatur antara lain standar operasional manajemen, kegiatan usaha, serta pengawasan koperasi. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan suku bunga pinjaman dan sanksi administratif bagi pelanggaran tertentu.
Keluhan lain menyangkut dugaan bunga atau beban tunggakan yang terus bertambah, serta dugaan penarikan atau eksekusi jaminan tanpa prosedur dan SOP yang jelas. Persoalan tersebut perlu diverifikasi berdasarkan perjanjian pinjaman, keputusan Rapat Anggota, SOP koperasi, dan dokumen transaksi masing-masing nasabah.
Apabila dalam proses penagihan terdapat tindakan berupa kekerasan, ancaman, atau pemaksaan yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga penerapan pasal pidana harus tetap didasarkan pada fakta dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Untuk pelanggaran tertentu terhadap Permenkop UKM 8/2023, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan penilaian kesehatan, usulan pemberhentian sementara pengurus/pengelola, pembekuan atau pencabutan izin usaha simpan pinjam, hingga penutupan USP atau pembubaran KSP, sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya Konfirmasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi Media Nasional Ganesha Abadi telah menghubungi pihak pemilik/pengelola Koperasi Mitra Jaya melalui telepon dan mendatangi lokasi sebanyak dua kali untuk meminta klarifikasi.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum berhasil ditemui sehingga redaksi belum memperoleh keterangan resmi atas sejumlah informasi yang diberitakan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Koperasi Mitra Jaya apabila ingin menyampaikan penjelasan secara resmi.
Dinas Koperasi: Akan Ditindaklanjuti
Menanggapi informasi tersebut, pihak Dinas Koperasi memberikan respons kepada penyampai informasi:
“Nggih bapak, maturnuwun informasinya. Akan kami tindaklanjuti 🙏.”
Respons tersebut menunjukkan bahwa informasi dan keluhan terkait Koperasi Mitra Jaya telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Media Nasional Ganesha Abadi menghargai respons Dinas Koperasi dan berharap tindak lanjut dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
Di sisi lain, Koperasi Mitra Jaya tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh informasi maupun keluhan yang diberitakan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dan masih menunggu hasil klarifikasi serta tindak lanjut dari pihak berwenang.
Media Nasional Ganesha Abadi
“Akurat dan Berimbang.”




